Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah strategis dalam menyelesaikan polemik pengelolaan Pasar Butung. Sebelum resmi dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Pemkot memilih menempuh jalur koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, serta sesuai koridor hukum.
Rapat koordinasi digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Pelabuhan Makassar, Rise Sandiyantanti, serta jajaran pejabat terkait seperti Kepala Bagian Hukum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan direksi Perumda Pasar Makassar Raya.
Dalam keterangannya, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyatukan persepsi seluruh pihak terkait mekanisme pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung yang berada di Kecamatan Wajo.
“Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan Pasar Butung bukan sekadar isu administratif, melainkan juga menyangkut aspek hukum, keamanan, serta stabilitas aktivitas perdagangan. Karena itu, langkah yang diambil harus berbasis kajian matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam merumuskan strategi penanganan secara komprehensif, termasuk memastikan tidak ada celah administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat luas.
Pengelolaan resmi di bawah Perumda Pasar Makassar Raya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pasar.
Munafri menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang.
“Ini bukan soal mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Ada perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik agar pemerintah bisa mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pasar Butung merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Makassar, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Munafri yang akrab disapa Appi mengungkapkan bahwa pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah komunikasi dan pertemuan telah digelar, termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar untuk memastikan kejelasan alur kebijakan yang akan ditempuh.
“Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” katanya.
Keterlibatan kepolisian dinilai penting guna menjaga stabilitas keamanan di lapangan serta mencegah potensi gesekan antar pihak selama proses transisi berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga berharap pihak Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak pengelola sebelumnya, termasuk koperasi yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Butung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis dan mengedepankan musyawarah.
“Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak koperasi supaya semua bisa terbuka,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi untuk memastikan alur diskusi berjalan jelas dan menghasilkan kesepakatan yang konstruktif.
“Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tutupnya.
Melalui koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, Pemkot Makassar optimistis polemik pengelolaan Pasar Butung dapat segera menemukan titik terang.
Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan pasar berjalan sah di bawah kewenangan daerah demi kepastian hukum, stabilitas perdagangan, serta perlindungan kepentingan para pedagang dan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pasar yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan di Kota Makassar.
(Red)



