Jalan Berlubang Bisa Jadi “Bumerang” bagi Pejabat, UU 22/2009 Tegaskan Sanksi Penjara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Jalan Berlubang Bisa Jadi “Bumerang” bagi Pejabat, UU 22/2009 Tegaskan Sanksi Penjara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 Februari 2026, Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T11:18:58Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jalan berlubang bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga bisa menjadi masalah hukum serius bagi pejabat pemerintah.


    Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri PUPR, gubernur, bupati, hingga pejabat terkait berpotensi menghadapi sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak tanpa tindakan perbaikan atau pengamanan.


    UU ini menegaskan bahwa jalan umum harus dalam kondisi aman dan layak pakai.


    Setiap kerusakan yang mengancam keselamatan pengguna jalan, seperti lubang atau permukaan jalan yang retak parah, wajib ditangani. Jika tidak, pejabat terkait dapat dikenai sanksi pidana dan denda.



    Ahli hukum transportasi, Dr. Rina Putri, menjelaskan, “UU 22/2009 jelas menyebutkan bahwa kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat menimbulkan tanggung jawab pidana. Ini termasuk pejabat di tingkat pusat hingga daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan.”ujar dikutip kabartujuhsatu.news, Kamis (19/2/2026).


    Selain sanksi hukum, jalan berlubang yang tidak diberi tanda juga meningkatkan risiko kecelakaan.


    Masyarakat diimbau untuk melaporkan kondisi jalan rusak ke pihak berwenang dan memastikan ada rambu atau tanda pengaman di lokasi tersebut.


    Kementerian PUPR sendiri telah mengeluarkan pedoman terkait penanganan jalan berlubang, termasuk pemasangan rambu sementara dan perbaikan darurat. Namun, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir jika terjadi kelalaian.


    Dengan UU ini, pemerintah menegaskan komitmen terhadap keselamatan pengguna jalan. Masyarakat juga diingatkan untuk aktif mengawasi kondisi jalan dan berperan dalam menjaga keselamatan bersama.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini