Morowali, Sulawesi Tengah, Kabartujuhsatu.news, Setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada insiden pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menuai sorotan publik.
Kali ini, aparat kepolisian melakukan penangkapan paksa terhadap seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid, pada Minggu, 4 Januari 2026.
Royman M Hamid dikenal sebagai wartawan yang aktif mengawal isu-isu konflik agraria dan lingkungan di Morowali.
Penangkapannya memicu kecaman dari masyarakat setempat karena dinilai dilakukan secara represif dan tidak transparan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, penangkapan Royman diawali dengan kedatangan puluhan aparat kepolisian ke rumah Asdin, warga Desa Torete yang juga merupakan kakak kandung Arlan Dahrin.
Kedatangan polisi tersebut disertai dengan suara tembakan beruntun yang diduga bertujuan untuk mengintimidasi warga.
Firna M Hamid, salah satu saksi mata, menuturkan bahwa ia mendengar suara tembakan saat aparat mulai menyisir rumah-rumah warga.
“Saya dari rumah Pak Jufri Jafar langsung ke rumah Pak Asdin karena mendengar suara tembakan. Di situ saya melihat seorang ibu, biasa dipanggil Ibu Lina atau Mama Arwan, ditodong senjata api sambil ditanya keberadaan Royman,” ujar Firna.
Kepada aparat, warga menyampaikan bahwa Royman M Hamid sedang berada di rumah Jufri Jafar, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Asdin. Mendapat informasi tersebut, sejumlah polisi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali bergerak menuju lokasi.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Kasatreskrim Polres Morowali bersama sejumlah anggota polisi mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api. Sementara itu, beberapa aparat lainnya tampak mengenakan pakaian sipil.
Kasatreskrim terlihat duduk di kursi depan rumah Jufri Jafar dan berhadapan langsung dengan Royman M Hamid.
Dalam percakapan tersebut, Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya datang dengan membawa administrasi lengkap terkait penangkapan.
Namun, Royman yang berstatus sebagai jurnalis meminta agar dokumen penangkapan tersebut dapat didokumentasikan sebagai bentuk hak hukum dan transparansi proses penegakan hukum.
Permintaan Royman untuk mendokumentasikan surat penangkapan justru ditolak oleh pihak kepolisian. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan penangkapan paksa.
Tanpa menunjukkan dokumen yang diminta, beberapa anggota polisi langsung memiting leher Royman dan memegang kedua tangannya sebelum menyeretnya menuju mobil polisi.
Peristiwa ini disaksikan langsung oleh warga sekitar dan terekam dalam video yang kini beredar luas.
Penangkapan Royman M Hamid menambah panjang daftar kekhawatiran masyarakat terhadap cara-cara represif aparat dalam menangani konflik agraria di Morowali.
Sejumlah warga menilai tindakan kepolisian berlebihan dan tidak proporsional, terlebih Royman dikenal sebagai jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dan pendampingan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan cara penangkapan ini. Royman dan Arlan bukan penjahat, apalagi teroris. Mereka hanya mengawal aspirasi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Morowali terkait dasar hukum penangkapan Royman M Hamid maupun alasan penolakan untuk memperlihatkan administrasi penangkapan kepada yang bersangkutan.
(Umar)



