Morowali, Sulawesi Tengah, Kabartujuhsatu.news, Penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin, seorang aktivis lingkungan yang selama ini dikenal aktif mengawal aspirasi masyarakat pesisir Morowali, memicu gelombang protes dan kemarahan warga.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 18.15 WITA dan diduga kuat berkaitan dengan konflik kepentingan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sekitar 20 anggota kepolisian dari Polres Morowali dilaporkan melakukan penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Saat kejadian, Arlan tengah mendampingi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Raihan Catur Putra (RCP).
Seorang saksi mata bernama Udin menuturkan, penangkapan berlangsung secara tiba-tiba dan disertai tekanan.
“Kami sedang mengawal aspirasi warga terkait konflik lahan. Tiba-tiba sekitar 20-an polisi datang dan langsung menangkap Arlan. Kami diminta tidak bergerak. Sempat terjadi perdebatan, tapi Arlan tetap dibawa paksa,” ungkapnya.
Mengetahui penangkapan tersebut, masyarakat Desa Torete berupaya melakukan blockade jalan sebagai bentuk penolakan. Namun upaya itu tidak berhasil. Sekitar pukul 20.30 WITA, puluhan warga mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk memprotes tindakan aparat dan menuntut pembebasan Arlan Dahrin.
Sayangnya, tuntutan warga tidak membuahkan hasil. Aparat Polsek menyatakan tidak memiliki kewenangan karena penangkapan dilakukan langsung oleh Polres Morowali. Dari lokasi penangkapan, Arlan diketahui langsung dibawa ke Mako Polres Morowali.
Merasa aspirasi mereka diabaikan, massa kemudian bergerak menuju Kantor PT RCP di Site Torete. Warga mencari petinggi perusahaan bernama Teguh serta seorang oknum petugas keamanan yang sebelumnya terlihat mengambil dokumentasi aktivitas warga sesaat sebelum penangkapan terjadi.
Karena tidak menemukan pihak yang dicari, amarah warga memuncak dan berujung pada pembakaran kantor PT RCP.
Masyarakat menilai penangkapan Arlan Dahrin tidak lepas dari keterlibatan perusahaan.
“Setelah ada oknum security mengambil dokumentasi pondok-pondok kami, tidak lama kemudian puluhan polisi datang menangkap Arlan.
"PT RCP harus bertanggung jawab,” ujar sejumlah ibu-ibu Desa Torete dengan nada geram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh Sukardin Panangi, oknum humas lokal PT Teknik Alum Service (TAS), yang juga merupakan warga Desa Buleleng.
Arlan Dahrin dilaporkan dengan tuduhan dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tuduhan itu berkaitan dengan orasi Arlan yang menyoroti perampasan hak ulayat, hak keperdataan masyarakat, serta dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT TAS dalam rangka pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di wilayah Torete dan Buleleng.
Sebelum penangkapan, Arlan Dahrin telah berulang kali menyatakan bahwa dirinya kerap mengalami kriminalisasi akibat aktivitas advokasinya.
Ia menilai kasus yang menimpanya merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat.
“Ini bukan pertama kali saya dikriminalisasi. Saat mengawal masyarakat Buleleng melawan PT TAS, hal serupa juga terjadi. Kasus ini murni pesanan dan sarat kepentingan perusahaan,” kata Arlan dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya praktik kongkalikong antara pihak perusahaan, Kepala Desa Torete, dan Camat Bungku Pesisir dalam penjualan mangrove, tanah ulayat, aset Desa, serta lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Morowali maupun perusahaan terkait tudingan tersebut.
Penangkapan Arlan Dahrin menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di wilayah pertambangan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakan aparat penegak hukum dalam konflik antara masyarakat dan korporasi.
(Umar)



