Morowali, Sulawesi Tengah, Kabartujuhsatu.news, Dugaan alih fungsi dan peralihan kepemilikan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Morowali. Sejumlah warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, melakukan pengukuran jalan tani yang merupakan aset desa pada Minggu (4/1/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya mencari kejelasan status hukum jalan tersebut yang kini berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
Jalan tani yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengakses lahan pertanian itu diduga telah diperjualbelikan kepada perusahaan investasi asing, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
Dugaan tersebut menguat setelah di atas jalur jalan tani itu kini telah berdiri bangunan smelter nikel milik PT Hanrui Nickel Indonesia, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Salah satu aktivis sekaligus warga Desa Topogaro, Safaat, mengungkapkan bahwa aksi pengukuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan antara masyarakat dan pemerintah desa yang digelar pada Sabtu malam (3/1/2026).
Pertemuan itu, kata Safaat, membahas keresahan warga terkait hilangnya akses jalan tani yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Warga mempertanyakan apakah aset desa tersebut telah dilepaskan atau diperjualbelikan secara resmi kepada pihak perusahaan.
“Dalam pertemuan semalam, masyarakat meminta kejelasan status jalan tani. Apakah masih aset desa atau sudah dialihkan. Namun pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti status jalan tersebut,” ujar Safaat kepada wartawan.
Pengakuan tersebut memicu kemarahan warga. Menurut mereka, sangat tidak masuk akal jika pemerintah desa tidak mengetahui status aset yang berada di wilayah administrasinya, terlebih jalan tani tersebut dibangun menggunakan dana negara dan selama bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, warga sepakat melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk mendokumentasikan panjang dan lebar jalan tani yang dimaksud. Pengukuran dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
“Hari ini kami turun melakukan pengukuran sebagai langkah awal. Ini bentuk kontrol masyarakat terhadap aset desa. Kami ingin data yang jelas,” tegas Safaat.
Dari hasil pengukuran sementara, diketahui jalan tani tersebut memiliki panjang sekitar 2.901 meter dengan lebar 8 meter. Namun, pengukuran belum dilakukan secara keseluruhan karena keterbatasan waktu dan kondisi lapangan.
“Pengukuran ini belum selesai. Sisanya akan kami lanjutkan setelah dilakukan rapat lanjutan malam ini untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Warga Desa Topogaro menilai keberadaan bangunan smelter di atas jalan tani bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak akses masyarakat serta potensi hilangnya aset negara.
Jalan tersebut selama ini menjadi jalur penting bagi petani untuk mengangkut hasil pertanian dan mengakses lahan garapan.
Masyarakat khawatir, jika benar aset desa tersebut telah dialihkan tanpa prosedur yang transparan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset negara di tingkat desa, khususnya di wilayah yang menjadi sasaran investasi besar industri pertambangan dan pengolahan nikel.
Warga mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Morowali untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait status hukum jalan tani tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta adanya audit dan investigasi terhadap proses masuknya kawasan jalan tani ke dalam wilayah industri PT IHIP.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai aset desa dan hak masyarakat dikorbankan. Semua harus jelas dan sesuai aturan,” kata salah seorang warga yang ikut dalam pengukuran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan terkait dugaan peralihan aset desa tersebut.
(Umar)



