Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin.
Penataan terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu (28/1/2025).
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pemerintah setempat memberikan serangkaian teguran secara persuasif kepada para pedagang.
"Penertiban ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, jelasnya.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Ini merupakan bagian dari penataan kota untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat,” ujar Aminuddin.
Keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut dinilai telah lama mengganggu hak pejalan kaki. Selain menutup trotoar, sejumlah lapak juga berdiri tepat di atas saluran drainase yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, khususnya saat musim hujan.
Kondisi tersebut membuat kawasan Jalan Sultan Alauddin yang merupakan salah satu jalan protokol di Kota Makassar terlihat semrawut dan kurang tertata.
Penertiban pun dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki estetika kota sekaligus mencegah potensi genangan akibat drainase yang tertutup.
Penertiban ini dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Aparat hadir untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib dan kondusif.
Aminuddin menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kelurahan dan kecamatan telah memberikan teguran sebanyak empat kali kepada para PKL sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Sudah tiga kali dilakukan teguran oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini. Semua dilakukan dengan pendekatan humanis. Jadi ini bukan tindakan mendadak,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lapak-lapak PKL tersebut telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun. Namun, seiring dengan komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik, penertiban akhirnya dapat direalisasikan.
Terkait nasib para pedagang pascapenertiban, Pemerintah Kecamatan Rappocini memastikan tidak tinggal diam.
Sejumlah opsi relokasi tengah disiapkan agar para PKL tetap bisa melanjutkan usahanya di lokasi yang lebih representatif dan sesuai aturan.
Meski demikian, Aminuddin mengakui bahwa proses relokasi tidak mudah, mengingat keterbatasan lahan kosong di wilayah Kecamatan Rappocini.
“Kami tetap memikirkan solusi terbaik bagi para pedagang. Namun memang cukup sulit mencari lahan milik pemerintah atau lahan kosong yang bisa menampung seluruh PKL di wilayah ini,” terangnya.
Pihak kecamatan pun akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Aminuddin menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban ruang publik.
“Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang,” pungkasnya.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Makassar berharap wajah Kota Daeng semakin tertib, estetis, serta ramah bagi pejalan kaki dan seluruh pengguna jalan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
(Red)




