Politikus Golkar Andar Amin Harahap Disorot Lagi, Dugaan Istri Siri dan Kesepakatan Tertutup Jadi Perhatian Publik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Politikus Golkar Andar Amin Harahap Disorot Lagi, Dugaan Istri Siri dan Kesepakatan Tertutup Jadi Perhatian Publik

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T19:52:28Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhaatu.news, Kasus dugaan istri siri yang menyeret nama politikus Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029, Andar Amin Harahap, kembali mencuat ke ruang publik.


    Kali ini, sorotan datang dari kuasa hukum yang pernah mendampingi perempuan yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yang menilai ada kejanggalan serius dalam penghentian proses hukum yang sempat berjalan.


    Kuasa hukum Reny, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan penyelesaian perkara yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan tim hukum.


    Dalam konferensi pers mendadak yang digelar di Medan, Rabu (21/1/2026), Rhaditya menyebut tindakan tersebut berpotensi mengkangkangi profesi advokat dan mengaburkan kebenaran hukum.


    “Kami tidak bisa lagi diam. Kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang memprihatinkan, kini seolah-olah dihapus begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Rhaditya dengan nada tegas.


    Rhaditya menjelaskan bahwa hubungan hukum antara dirinya dengan Reny Marintan Sembiring telah terjalin sejak 29 Desember 2019, melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah.


    Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa pihak kuasa hukum akan mendampingi Reny untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap.


    Tak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa, tim kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.


    Seluruh proses tersebut dilakukan tanpa pamrih, dengan kesepakatan bahwa klien akan memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh.


    Namun, di tengah proses berjalan, Reny secara tiba-tiba menyatakan keinginan untuk menghentikan langkah hukum. Alasannya saat itu adalah larangan orang tua dan niat untuk “mengikhlaskan” permasalahan yang ada.


    Seiring waktu, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa Reny diduga kembali menjalin hubungan dengan Andar Amin Harahap, bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.


    “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar-benar tidak ada penyelesaian? Ataukah justru ada kesepakatan rahasia yang dilakukan di luar pendampingan hukum kami?” ujar Rhaditya.


    Menurutnya, jika memang telah terjadi perdamaian atau pemberian hak tertentu, maka secara etika dan hukum, hal tersebut seharusnya disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.


    Ketidakterbukaan ini dinilai tidak hanya merugikan secara profesional, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah.


    Surat Klarifikasi Dilayangkan
    Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


    Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu 2x24 jam untuk memberikan jawaban tertulis atas dua poin utama, yakni:


    Apakah benar telah terjadi perdamaian atau kesepakatan antara Reny dan Andar Amin Harahap.


    Bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak atau manfaat yang diterima klien.


    Tak hanya menyoroti klien, Rhaditya juga melontarkan kritik tajam kepada Andar Amin Harahap yang merupakan figur publik dan pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara serta Wali Kota Padangsidimpuan.


    “Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan dukungan untuk jabatan strategis di partai, sementara persoalan hukum dan moral dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.


    Meski demikian, Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik dari para pihak terkait, ia menyatakan siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia demi menjaga martabat profesi advokat dan mengungkap kebenaran.


    “Jika diperlukan, semua akan dibuka secara terang. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Andar Amin Harahap maupun Reny Marintan Sembiring terkait tudingan tersebut.


    Publik kini menanti kejelasan, apakah kasus ini akan berakhir damai atau justru berkembang menjadi polemik hukum dan politik yang lebih besar.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini