Seiring dengan dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu pada Januari 2026, diskursus mengenai penyempurnaan sistem demokrasi kita kembali berada di persimpangan jalan. Di balik niat luhur melakukan kodifikasi hukum pemilu untuk tahun 2029, sayup-sayup terdengar kembali narasi usang: pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Bagi kami di Public Research Institute (PRI), wacana ini bukan sekadar perubahan teknis pemilihan, melainkan sebuah sinyal alarm bagi kemunduran kedaulatan rakyat.
Membedah Mitos Efisiensi
Argumen utama para pendukung Pilkada lewat DPRD biasanya berpusat pada efisiensi anggaran dan pengurangan polarisasi di tingkat akar rumput. Namun, data riset kami di PRI menunjukkan realitas yang berbeda. Biaya politik yang tinggi tidak lantas hilang dengan memindahkan pemilihan ke gedung parlemen daerah; ia justru berisiko bertransformasi menjadi "politik transaksional ruang gelap" antara calon kepala daerah dan segelintir elit partai.
Dalam catatan _public research institute_ (PRI), Pilkada langsung sejak 2005 telah berhasil melahirkan kepemimpinan transformatif di berbagai daerah yang mustahil muncul jika proses seleksi hanya ditentukan oleh koalisi partai di DPRD. Memutus rantai hubungan langsung antara pemimpin dan rakyat adalah langkah mundur ke era pra-reformasi yang menjauhkan akuntabilitas publik.
Pengkhianatan Partisipasi Langsung
Demokrasi kita dibangun di atas mandat rakyat, bukan mandat elit. Mengalihkan hak pilih dari ratusan juta warga ke tangan beberapa ratus anggota DPRD adalah pengkhianatan terhadap partisipasi langsung yang telah menjadi identitas politik Indonesia selama dua dekade terakhir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain pemilu, semangat yang diusung adalah memperjelas beban kerja dan meningkatkan kualitas pilihan pemilih, bukan memangkas hak pilih itu sendiri. Jika revisi UU Pemilu ini justru digunakan untuk mereduksi kedaulatan, maka legislasi ini kehilangan legitimasi moralnya.
Waspada Pasal "Penyelundupan"
Momentum Januari 2026 ini sangat krusial. Sejarah legislasi kita seringkali diwarnai oleh munculnya pasal-pasal "penyelundupan" di saat-saat akhir pembahasan. Oleh karena itu, PRI merekomendasikan tiga langkah strategis:
Pertama, DPR RI harus menjamin transparansi penuh dalam setiap tahapan penyusunan draf. Publik berhak mengetahui siapa pengusul setiap pasal dan apa urgensinya. Kedua, perlunya meaningful participation yang melibatkan akademisi, LSM, dan konstituen daerah agar revisi ini tidak menjadi "proyek elit" semata. Ketiga, penguatan sistem pengawasan pendanaan kampanye dalam Pilkada langsung jauh lebih mendesak untuk dibahas daripada mengubah sistem pemilihannya.
Penutup
Revisi UU Pemilu harus menjadi langkah maju menuju demokrasi yang lebih dewasa, bukan mesin waktu yang membawa kita kembali ke masa silam. Tugas besar kita saat ini adalah memperbaiki teknis penyelenggaraan—seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal—tanpa mencabut hak dasar rakyat untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Jangan sampai demi "ketertiban" semu di meja parlemen, kita mengorbankan kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata pada 1998.
Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, dan tugas kita adalah memastikannya tidak berpindah tangan ke ruang-ruang tertutup legislatif.




