Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Upaya media untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini belum membuahkan hasil.
Kepala Desa Hutabangun Jae dilaporkan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berulang kali oleh awak media.
Permohonan konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik guna memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan tidak terlihatnya realisasi sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Berdasarkan penelusuran tim media ini, konfirmasi telah disampaikan secara resmi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada kepala Desa.
Pesan tersebut tercatat telah diterima, namun hingga berita ini kembali diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.
Adapun sejumlah poin yang dimintai penjelasan mencakup realisasi anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan, kondisi dan fungsi lampu penerangan desa, penyaluran insentif keagamaan, hingga pelaksanaan program ketahanan pangan Desa.
Minimnya respons dari pihak pemerintah Desa tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga Hutabangun Jae menyampaikan keluhan mengenai minimnya wujud fisik maupun dampak langsung dari program-program yang seharusnya dibiayai melalui Dana Desa.
Sikap bungkam kepala Desa dinilai berpotensi memperkeruh suasana dan memicu spekulasi publik terkait tata kelola anggaran desa. Padahal, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Satuan Mahasiswa dan Pemuda (Satma) AMPI, Muhammad Saleh, menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah desa. Ia menilai, ketertutupan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Jika pengelolaan Dana Desa sudah sesuai dengan aturan dan peruntukannya jelas, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Saleh kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada publik. Ketika konfirmasi dari media diabaikan, menurutnya hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas.
Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana Dana Desa dikelola dan dimanfaatkan.
Sementara itu, redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara profesional dan berulang sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik. Media tetap berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan akurat, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab Pemerintah Desa Hutabangun Jae apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.
(Magrifatulloh)



