Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Pemilik akun Facebook bernama Vianetta Ragmania resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pelapor berinisial SW, seorang perempuan yang berdomisili di Kota Surabaya. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., advokat yang berkantor hukum di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya.
Dalam laporannya, SW melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran tertulis dan lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Usai membuat laporan, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan secara serius akibat unggahan di akun Facebook Vianetta Ragmania.
Unggahan tersebut diduga memuat tuduhan yang menyerang kehormatan dan nama baik kliennya, serta disebarkan secara terbuka agar diketahui publik.
“Akun Facebook tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan klien kami.
"Tuduhan-tuduhan itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk melindungi martabat, privasi, serta kondisi psikologis klien kami,” ujar Dodik kepada wartawan.
Dodik mengungkapkan, dalam unggahan yang dipermasalahkan, kliennya dituding telah melakukan perselingkuhan dan disebut-sebut melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri, yang diklaim sebagai suami dari pemilik akun Facebook tersebut.
“Klien kami tidak mengenal pria bernama Andri dan tidak pernah melakukan check in bersama yang bersangkutan di hotel mana pun. Tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Tidak hanya itu, akun Facebook yang dilaporkan juga diduga mengunggah data pribadi milik kliennya, seperti informasi pemesanan hotel, disertai narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan harga diri, tetapi juga penyalahgunaan media sosial yang melanggar hukum. Kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan Facebook dan data digital lainnya,” jelas Dodik.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kebocoran data pribadi kliennya. Menurut Dodik, kliennya memang pernah menginap di Sans Hotel Surabaya Rajawali pada 8 November 2025 dengan menggunakan identitas dan nomor telepon pribadi. Namun, sebulan kemudian, tepatnya pada 8 Desember 2025, kliennya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Andri.
“Perempuan tersebut menuduh klien kami berselingkuh dengan suaminya. Sejak saat itu, klien kami terus menerima teror, hinaan, dan tekanan secara psikologis,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Dodik, pada 12 Desember 2025, perempuan tersebut sempat mengancam akan memviralkan data pemesanan hotel kliennya ke media sosial.
Ancaman itu kemudian benar-benar terjadi, di mana data pribadi kliennya diunggah melalui akun Facebook Vianetta Ragmania.
Pihaknya juga menyebut kliennya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menghubungi pemilik akun Facebook tersebut pada 20 Januari 2026, namun tidak mendapatkan respons apa pun.
“Karena tekanan mental yang berat dan dampak sosial yang ditimbulkan, klien kami akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
"Kami juga meminta penyidik untuk memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali guna mendalami kemungkinan adanya kebocoran data pribadi,” pungkas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Vianetta Ragmania belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.
(Redho)




