Dana Hibah Pendidikan Wajo Membengkak Rp2,7 Miliar, BPK Temukan Hibah Tanpa SK Bupati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dana Hibah Pendidikan Wajo Membengkak Rp2,7 Miliar, BPK Temukan Hibah Tanpa SK Bupati

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T00:56:53Z
    masukkan script iklan disini


    Wajo, Kabartujuhsatu.news, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.


    Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo TA 2024.


    Salah satu temuan utama adalah kelebihan realisasi anggaran belanja hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Berdasarkan LHP BPK, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, anggaran belanja hibah ditetapkan sebesar Rp9.093.655.000,00, namun dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran mencapai Rp11.762.848.400,00, atau setara 129,35 persen dari pagu yang disetujui DPRD.


    Dengan demikian, terdapat kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp2.729.193.400,00 yang menjadi sorotan serius BPK.


    Kelebihan realisasi tersebut paling besar terjadi pada hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.


    Awalnya, program tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp4,52 miliar, namun realisasinya justru mencapai Rp7,24 miliar.


    Informasi ini diperoleh dari sumber dan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK.


    BPK dalam laporannya menyebutkan bahwa penyebab utama kelebihan realisasi anggaran hibah tersebut antara lain:


    Tidak diperbaruinya data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada aplikasi ARKAS


    Tidak dilakukannya penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan Tahun 2024.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo dalam merealisasikan belanja hibah melebihi pagu anggaran yang tercantum dalam DPA.


    BPK juga mempertanyakan apakah Dinas telah mengajukan revisi atau perubahan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Selain kelebihan realisasi anggaran, BPK juga menemukan pemberian hibah barang senilai Rp2.029.031.922,00 kepada sejumlah sekolah swasta yang dinilai tidak sesuai prosedur.


    Dalam temuan tersebut, hibah barang diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, bukan SK Bupati Wajo, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


    Tak hanya itu, nilai hibah yang direalisasikan juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).



    BPK mencatat bahwa realisasi nilai hibah lebih besar dari nilai yang disepakati dalam NPHD, dengan alasan adanya tambahan: Biaya perencanaan, Biaya pengawasan dan Biaya administrasi. 


    Namun, tambahan biaya tersebut tidak tercantum dalam dokumen NPHD, sehingga dinilai menyalahi ketentuan.


    Padahal, Peraturan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1) secara tegas menyebutkan:


    “Bupati menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan dengan keputusan Bupati".


    Sementara itu, Pasal 301 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah harus didasarkan pada keputusan kepala daerah dan dituangkan dalam NPHD.


    Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, telah dikonfirmasi oleh media, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026.


    Menanggapi temuan BPK tersebut, LSM LHI angkat bicara. Ketua Investigasi dan Monitoring, Mahmud, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit khusus dan memanggil pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.


    “Ini mesti menjadi atensi serius bagi Aparat Penegak Hukum. Harus dilakukan audit khusus dan memanggil pihak yang paling bertanggung jawab, karena temuan BPK ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Mahmud.


    Dengan adanya kelebihan realisasi anggaran, hibah tanpa SK Bupati, serta ketidaksesuaian NPHD, temuan BPK ini dinilai berpotensi masuk ke ranah hukum, khususnya jika terbukti adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah.


    Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo serta tindak lanjut Aparat Penegak Hukum atas temuan yang dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini