40 Desa Dipastikan Hadiri Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru di Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    40 Desa Dipastikan Hadiri Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru di Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T03:13:55Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng memastikan sebanyak 40 Desa akan ambil bagian dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang akan digelar pada 5 Februari 2026 mendatang.


    Selain Desa, kegiatan ini juga akan diikuti oleh puluhan lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Soppeng, khususnya melalui keterlibatan humas sekolah dan tenaga pendidik.


    Ketua Panitia Pelaksana, Syaharuddin, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut mendapat respons yang sangat positif dari berbagai kalangan, baik pemerintah desa maupun institusi pendidikan.


    “Dari total 49 Desa yang ada di Kabupaten Soppeng, hingga hari ini 40 desa telah memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan ini. Dua desa, masing-masing Desa Laringgi dan Desa Barang, menyatakan tidak ikut, sementara tujuh desa lainnya masih belum memberikan konfirmasi,” ujar Saharuddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).


    Syaharuddin juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran peserta dari sekolah-sekolah masih terus berlangsung.


    “Untuk peserta dari lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah, saat ini masih dalam tahap pendaftaran, sehingga jumlah pastinya belum bisa kami pastikan,” tambahnya.


    Sementara itu, Koordinator Presidium FKJ, Agus Setiawan PH Rauf, menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.


    Menurutnya, pemberlakuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) merupakan tonggak sejarah penting yang mengakhiri penggunaan sistem hukum peninggalan kolonial.


    “Kedua undang-undang ini menghadirkan paradigma baru dalam hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Agus Setiawan PH Rauf.


    Melalui sosialisasi tersebut, FKJ berharap masyarakat desa dapat memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum, serta mengetahui mekanisme penyelesaian konflik yang dapat ditempuh di tingkat Desa.


    “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak selalu harus membawa persoalan hukum ke pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian konflik yang bisa dilakukan secara bijak di tingkat desa,” ujarnya.


    Selain sosialisasi hukum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pelatihan Jurnalistik yang menyasar aparat desa dan humas sekolah. Agus Setiawan PH Rauf menilai, pelatihan jurnalistik memiliki manfaat yang luas dan strategis, tidak hanya bagi kalangan profesional media.


    “Keterampilan jurnalistik seperti mengumpulkan informasi, menyusun narasi, dan menyampaikan pesan secara akurat merupakan modal penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dan institusi pendidikan,” jelasnya.


    Menurut Agus, dengan kemampuan jurnalistik yang baik, aparat Desa dapat menyampaikan informasi terkait program pembangunan, penggunaan anggaran, dan kebijakan desa secara transparan kepada masyarakat.



    “Ini sangat penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan warga,” tegasnya.


    Lebih jauh, keterampilan jurnalistik juga dinilai mampu mendorong pengembangan potensi Desa.


    “Aparat Desa yang terlatih dapat mendokumentasikan dan mempromosikan potensi alam, budaya, serta produk unggulan lokal. Konten tersebut bisa dimanfaatkan untuk menarik wisatawan maupun mitra kerja sama, sehingga berdampak langsung pada peningkatan perekonomian desa,” tambah Agus.


    Ia juga menekankan bahwa aparat Desa yang memiliki kemampuan jurnalistik dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus menghubungkan desa dengan pihak luar.


    “Hal ini sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan lokal dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pembangunan,” tandasnya.


    Kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.


    FKJ menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidangnya, yakni:


    Teknik Penulisan Berita
    Agusnawan Iskandar – Swaraindependen.com.


    Langkah-langkah Bijak Menghadapi Media
    Agus Setiawan PH Rauf – Mediata.co.id.


    Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru oleh AKP Dodie Ramaputra, SH, MH – Kasat Reskrim Polres Soppeng


    Dengan kombinasi materi jurnalistik dan pemahaman hukum, FKJ berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dan dunia pendidikan dalam menyampaikan informasi yang akurat, bertanggung jawab, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini