Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,– Gelombang kekecewaan dan kemarahan warga Pasar 2, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, semakin memuncak.
Mereka menilai Polsek Kutalimbaru gagal menunjukkan ketegasan dalam memberantas perjudian sabung ayam yang terus berlangsung secara terang-terangan di wilayah mereka.
Hingga kini, arena sabung ayam yang berada di kawasan Pasar 2 tetap beroperasi “subur” tanpa hambatan, seolah tidak pernah tersentuh tindakan hukum.
Situasi ini dinilai warga tidak hanya meresahkan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian setempat.
Lubis (46), salah satu warga yang sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut, menyampaikan kekesalannya.
“Kami sudah capek melihat sabung ayam ini dibiarkan begitu saja. Seolah-olah Polsek Kutalimbaru tidak berani menggerebek apalagi menutupnya.
"Karena itu kami warga mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, supaya turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sembiring, warga lain yang tinggal tidak jauh dari lokasi, mengatakan bahwa suara bising dari aktivitas sabung ayam sangat mengganggu ketentraman lingkungan.
“Bisingnya luar biasa. Teriakan para penonton saat ayam diadu itu sampai terdengar ke mana-mana. Mereka tidak peduli dengan warga sekitar,” keluhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Taruhan yang dipertaruhkan pun kabarnya tidak kecil, sehingga menarik kerumunan besar ketika ‘event’ berlangsung.
“Kalau sudah ada event, pasti ramai. Justru di saat seperti itu polisi harus hadir. Kami hanya minta penegakan hukum yang benar,” ujar warga lainnya.
Kerumunan yang berkumpul setiap akhir pekan semakin menambah keresahan masyarakat, terutama karena aktivitas ilegal itu seakan berlangsung tanpa kekhawatiran akan penindakan.
Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi dari pihak Polsek Kutalimbaru tidak membuahkan hasil. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, yang dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (2/12/2025), tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi ketika wartawan menghubungi Waka Polsek Kutalimbaru IPTU Syafrizal, S.Sos. Pesan WhatsApp terlihat sudah dibaca (centang biru), namun tidak ada balasan.
Tidak hanya itu, Kanit Reskrim IPDA A. Sinulingga, yang turut dicoba dikonfirmasi, juga tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirimkan sudah terbaca.
Sikap bungkam para pejabat kepolisian ini semakin mempertebal dugaan warga bahwa ada kelemahan—bahkan mungkin kelalaian serius—dalam upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
Melihat situasi yang dianggap tidak kunjung berubah, masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengambil alih penindakan guna mengembalikan rasa keadilan dan ketertiban.
Mereka berharap aparat kepolisian kota dapat segera turun ke lapangan, menindak tegas kegiatan perjudian, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Red)



