Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari misi pembangunan daerah, khususnya misi “Sehat Lingkungannya” yang ditekankan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pemerintah kecamatan melakukan penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah liar.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan.
“Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar.
"Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di Kecamatan Percut Sei Tuan, tindakan penertiban telah dilakukan terhadap pembuangan sampah liar yang menggunakan becak motor (betor), termasuk di Desa Kolam pada 24 November 2025.
Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri SSTP MSi, menyebutkan bahwa betor tersebut diduga mengangkut sampah dari rumah warga untuk dibuang sembarangan di lahan terbuka.
Praktik itu telah meresahkan masyarakat karena menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, dan meningkatkan risiko penyakit.
“Kami bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan.
"Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya. Ia mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, serta meminta warga yang belum terdata sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar berkoordinasi dengan kepala desa sehingga sampah dapat diangkut secara teratur.
Camat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan wilayah.
Selain sistem pengangkutan resmi yang telah disiapkan, setiap kecamatan juga menjalankan kegiatan “Jumat Bersih” sebagaimana diarahkan oleh Bupati Deli Serdang.
Sementara itu, Pemkab Deli Serdang kini memasuki tahap penilaian Adipura yang melibatkan enam kecamatan: Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, dan Patumbak.
Seluruh titik pembuangan sampah liar di enam kecamatan tersebut dipastikan sudah tidak berfungsi dan telah ditutup permanen.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora, menyampaikan bahwa pengawasan intensif telah dilakukan jauh sebelum tim penilai Adipura turun ke lapangan.
“Kami memastikan seluruh titik yang dulu menjadi lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup. Saat ini, kondisi di enam kecamatan yang dinilai sudah bersih dan tidak ditemukan lagi sampah liar,” ungkapnya.
Debora menilai keberhasilan menutup seluruh titik sampah liar merupakan hasil kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga meningkatnya kesadaran masyarakat.
Ia berharap upaya tersebut dapat membawa Kabupaten Deli Serdang meraih hasil terbaik pada penilaian Adipura tahun ini.
“Adipura bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Debora menyarankan agar masyarakat yang memviralkan temuan sampah justru diapresiasi dan direkrut sebagai penggiat lingkungan untuk mendukung razia atau ronda sampah liar secara rutin.
Ia menilai langkah tersebut dapat membantu mencegah tindakan warga yang tidak mau membayar retribusi dan tetap membuang sampah sembarangan.
“Alangkah bijaknya bentuk cinta lingkungan kita tidak hanya menyudutkan pemerintah dalam bekerja, melainkan memviralkan orang-orang yang masih saja nakal membuang sampah sembarangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan fungsi papan imbauan larangan membuang sampah.
Menurutnya, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap imbauan menjadi tantangan besar dalam penegakan kebersihan.
“Jika papan imbauan tidak dianggap oleh masyarakat, maka bukan pemerintahnya yang disalahkan, melainkan masyarakat itu sendiri yang harus malu karena masih rendahnya budaya membaca dan memahami pesan kebersihan,” tutupnya.
(RZ)



