Damkar Polman Ikuti Rakornas Kemendagri Bahas Pembagian Urusan Trantibumlinmas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Damkar Polman Ikuti Rakornas Kemendagri Bahas Pembagian Urusan Trantibumlinmas

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T18:24:50Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada 2–3 Desember 2025 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat.


    Rakor yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti 495 peserta daring dari unsur Bappeda, Satpol PP, Damkar, dan BPBD seluruh Indonesia. 


    Kegiatan ini digelar untuk mengevaluasi pembagian urusan pemerintahan daerah bidang Trantibumlinmas berdasarkan tipologi serta beban kerja perangkat daerah, yang menjadi bagian dari proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kemendagri dalam sambutannya menegaskan bahwa Trantibumlinmas merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.


    Ia menyebut penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub-urusan kebakaran dan bencana masih menghadapi masalah tumpang tindih kewenangan antarinstansi.


    Menurut inventarisasi Ditjen Bangda, sejumlah daerah masih menempatkan Damkar sebagai unit di bawah Satpol PP atau bagian dari BPBD.


    Kondisi tersebut disebut menghambat koordinasi dan melemahkan posisi kelembagaan Damkar di daerah. Kepala UPTD Damkar Polman, Imran, S.IP., M.M., yang hadir dalam kegiatan itu, menilai persoalan tersebut berdampak langsung pada efektivitas pelayanan pemadaman dan penyelamatan.


    “Selama ini Damkar di daerah sering kali hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, padahal fungsi utamanya sangat luas dan strategis, mulai dari pencegahan, inspeksi gedung, hingga penyelamatan.


    "Kami berharap hasil rakor ini bisa memperkuat posisi Damkar sebagai dinas mandiri dengan kewenangan yang tegas,” ujarnya seusai sesi diskusi.


    Pada sesi panel berikutnya, BNPB memaparkan hasil kajian mengenai pembagian kewenangan sub-urusan bencana yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan. BNPB mencatat kelemahan koordinasi antarinstansi sebagai salah satu penyebab lambatnya respons daerah, terutama di tengah keterbatasan SDM dan sarana prasarana.


    Dalam pemaparan tersebut, peran Damkar kembali ditegaskan sebagai garda terdepan penyelamatan pada fase awal kedaruratan.


    Dari sisi regulasi, Kemendagri melalui paparan Aditia Santoso, S.H., M.H., menyampaikan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih fungsi Damkar dan BPBD.


    Ia juga menuturkan bahwa revisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang BPBD sedang tahap harmonisasi untuk memperkuat struktur kelembagaan kebencanaan di tingkat daerah.


    Sementara itu, Bappenas melalui Perencana Ahli Madya Sudira, S.Sos., M.AP., memaparkan evaluasi capaian SPM Trantibumlinmas periode 2019–2024. Rata-rata nasional capaian SPM kabupaten/kota tercatat 87 persen, dengan sub-urusan kebakaran 87 persen dan bencana 77 persen.


    Namun, Sudira menyebut ketimpangan antarwilayah masih tinggi, terutama di kawasan Maluku dan Papua.


    Ia menekankan perlunya pendekatan desentralisasi asimetris dan penerapan SPM berbasis tipologi wilayah, termasuk dukungan pendanaan khusus bagi daerah berisiko tinggi.


    Seluruh masukan dari peserta rakor, termasuk dari UPTD Damkar Polman, akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi UU 23/2014.


    Kemendagri dan Bappenas menyepakati penguatan kewenangan daerah, profesionalisasi SDM, serta peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah sebagai fokus utama reformulasi kebijakan Trantibumlinmas.


    Rakor Pusda 2025 ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan pembagian urusan Trantibumlinmas sebagai prioritas harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam RPJMN 2025–2029, dengan dukungan penuh dari Kemendagri, Bappenas, dan BNPB.


    (Red/Robin) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini