Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang berlangsung di Masjid Darul Muttaqin, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Amir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program PTSL Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat sekaligus mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kepala BPN Kabupaten Soppeng, Amir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kelurahan Macanre menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan Program PTSL tahun 2025.
Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi.
“Melalui PTSL, masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait status, batas, dan luas tanah yang dimiliki. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa serta memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” ujar Amir.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng kepada perwakilan warga penerima, disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, Camat Lilirilau dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa sertifikat PTSL merupakan hak masyarakat yang diserahkan sepenuhnya tanpa pungutan liar.
"Adapun biaya persiapan telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5 Tahun 2021, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu ataupun khawatir dalam mengikuti program ini, terang Bupati Soppeng.
“Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang sah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas, luas, dan status kepemilikan tanahnya. Ini sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, terdapat dua kelurahan di Kabupaten Soppeng yang menjadi sasaran Program PTSL, yaitu Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung, dengan total sebanyak 1.700 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai aset ekonomi, seperti untuk akses permodalan usaha di lembaga keuangan.
Acara penyerahan sertifikat PTSL tersebut turut dihadiri oleh Camat Lilirilau, unsur Muspika Kecamatan Lilirilau, para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Lilirilau, unsur TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat yang tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dengan terealisasinya Program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap ke depan tidak lagi terjadi konflik pertanahan, serta masyarakat dapat hidup lebih tenang dengan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
(Red)



