Hanya Hitungan Meter dari Polres, Tambang Ilegal Jalan Terang-Terangan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Hanya Hitungan Meter dari Polres, Tambang Ilegal Jalan Terang-Terangan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T07:19:43Z
    masukkan script iklan disini

    Morowali, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas penambangan ilegal, khususnya tambang galian batuan atau galian C, semakin merajalela di Kabupaten Morowali. 

    Praktik ini berlangsung seolah-olah memiliki legalitas resmi, membuat para pelaku tambang ilegal bebas melakukan aktivitas tanpa rasa takut. 

    Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

    Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Bahkan pihak-pihak yang terbukti membantu atau memfasilitasi aktivitas penambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Berdasarkan Pasal 421 KUHP, pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan suap, gratifikasi, atau pemerasan yang dilakukan aparat negara.

    Namun ironi terjadi di Morowali: ancaman hukuman berat tidak sebanding dengan penegakan hukumnya.

    Maraknya aktivitas tambang ilegal menyebabkan berbagai dampak serius: Potensi kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah, Kerusakan lingkungan yang parah, Ancaman bahaya bagi masyarakat sekitar lokasi tambang, serta indikasi adanya backing dari oknum aparat maupun keterlibatan “cukong” atau pemodal besar.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik penambangan tanpa izin (PETI) telah mengakar kuat dan berlangsung secara sistematis.

    Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Oktober 2025, sejumlah titik penambangan ilegal aktif beroperasi di Kecamatan Bungku Tengah , pusat pemerintahan Kabupaten Morowali.

    Di Desa Bente, yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polres Morowali, ditemukan dua kegiatan tambang ilegal, salah satunya bahkan disebut dimiliki oleh oknum kepala Desa. 

    Aktivitas tersebut disebut telah diberitakan sebelumnya, namun tetap berjalan bebas.

    Di wilayah Sungai Ipi, aktivitas penambangan ilegal dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan aparat. 

    Kondisi serupa terlihat di dua titik tambang ilegal lain di sepanjang jalan aspal Bahomoleo menuju Kampus Untad II Morowali.


    Tak berhenti di situ, tim juga menemukan lokasi penambangan ilegal di Desa Matansala, yang hanya dapat diakses melalui lorong kecil dekat bekas Kantor Bank Sulteng lama.

    Ironisnya, sebagian besar lokasi tambang ilegal tersebut melayani kebutuhan material untuk proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan tanggul penahan ombak, pembangunan jalan lingkungan, hingga pembangunan gedung-gedung dinas.

    Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang membuat praktik penambangan ilegal tidak tersentuh hukum.

    Investigasi yang dilakukan masih terbatas pada penambangan galian C di sekitar Bungku Tengah. 

    Pertanyaan besar kemudian muncul, Bagaimana kondisi penambangan nikel dan galian batuan di sembilan kecamatan lainnya, termasuk wilayah sekitar kawasan industri yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas pertambangan di Morowali?

    Jika aktivitas ilegal begitu mudah ditemukan di jantung pemerintahan, tidak terbayangkan bagaimana masifnya kegiatan di daerah yang lebih jauh dari pengawasan.

    Maraknya tambang ilegal dekat fasilitas pemerintahan dan markas kepolisian memunculkan asumsi publik:

    Apakah Polres Morowali sengaja membiarkan aktivitas ini?

    Ataukah aparat memang tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut?

    Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi taruhannya.

    (Tim/Umar) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini