PT. TAS Dituding Rusak Mangrove, Warga Resmi Adukan ke DLHD
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    PT. TAS Dituding Rusak Mangrove, Warga Resmi Adukan ke DLHD

    Kabartujuhsatu
    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T07:30:02Z
    masukkan script iklan disini


    Morowali, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali kembali menjadi sorotan publik. PT. Teknik Alum Service (PT. TAS), perusahaan yang beroperasi di Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, resmi diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada 28 November 2025.


    Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran serius terkait perusakan kawasan hutan mangrove yang tergolong sebagai kawasan lindung ekologis.


    Dalam laporan tertulis yang disampaikan warga, PT. TAS dituding melakukan pembangunan jalan di tengah kawasan hutan mangrove.


    Aktivitas itu dilaporkan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.


    Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi foto dan video, serta bukti spasial, pekerjaan tersebut telah menyebabkan: pencabutan akar-akar mangrove, kerusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, serta gangguan struktur habitat pesisir.


    Masyarakat menilai kegiatan tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menghilangkan fungsi ekologis mangrove sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, dan penyangga ekosistem lokal.


    Temuan lain yang menjadi dasar laporan adalah adanya catatan kompensasi kawasan mangrove seluas 41,62 hektare, sebagaimana tertuang dalam berita acara pada September 2024.


    Catatan itu dinilai menunjukkan adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan lindung oleh PT. TAS tanpa izin yang sah.


    Selain itu, disebutkan terjadi tumpang tindih antara aktivitas perusahaan dengan lahan milik warga serta area yang termasuk dalam kawasan Hutan Negara.


    Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan PT. TAS berlangsung di zona yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.


    Dalam laporannya, warga juga menilai bahwa aktivitas PT. TAS telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap dua regulasi penting:


    UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, b, dan e yang mengatur larangan merusak lingkungan hidup serta kawasan lindung.


    UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang menegaskan larangan melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, termasuk kewajiban memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


    Selain melanggar hukum nasional, aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan standar internasional mengenai perlindungan ekosistem mangrove yang telah diadopsi Indonesia.


    Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Kepala DLHD Morowali untuk: mengerahkan Tim Gakkum LH guna melakukan inspeksi mendadak di lapangan, menghentikan seluruh aktivitas PT. TAS di area mangrove, dan melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH dan Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, memastikan kesesuaian kegiatan perusahaan dengan peta kawasan hutan dan aturan perundangan.


    Apabila terbukti terjadi pelanggaran, warga mendesak DLHD untuk menindak tegas perusahaan, termasuk proses penegakan hukum pidana lingkungan.


    Masyarakat juga menuntut PT. TAS diwajibkan melakukan rehabilitasi kawasan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai luasan kerusakan yang dibuktikan melalui verifikasi lapangan.


    Selain itu, DLHD diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik demi menjunjung asas transparansi lingkungan hidup.


    Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. TAS maupun DLHD Morowali terkait laporan tersebut. Selasa (2/12/2025).


    (Tim/Umar) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini