Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T06:27:49Z
    masukkan script iklan disini


    Sukabumi, Kabartujuhsatu.news, Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam gugatan cerai yang mencatut nama Siti Siska Lestari kini resmi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.


    Kasus ini mencuat setelah korban mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai maupun menandatangani dokumen hukum apa pun, namun justru menerima akta cerai dalam bentuk file PDF pada 13 Oktober 2025.


    Kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menyatakan bahwa kliennya sangat terkejut ketika menerima dokumen tersebut. Pasalnya, sepanjang pernikahan, tidak pernah ada proses persidangan cerai yang dihadiri maupun diketahui oleh korban.


    “Klien kami tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah menandatangani surat kuasa, dan tidak pernah dipanggil pengadilan. Namun tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Suta saat ditemui di Sukabumi, Minggu (28/12/2025).


    Kasus ini diduga berkaitan erat dengan perubahan status pekerjaan suami korban yang baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


    Waktu terbitnya dokumen cerai dinilai janggal karena muncul tak lama setelah pengangkatan tersebut.


    Menurut Suta, dugaan pemalsuan ini mengarah pada pemanfaatan mekanisme cerai verstek, di mana pihak tergugat tidak hadir di persidangan karena dianggap tidak diketahui alamatnya atau tidak merespons panggilan.


    “Dalam praktiknya, celah cerai verstek sering dimanfaatkan dengan manipulasi alamat atau dokumen. Ini yang sedang kami dorong untuk dibongkar secara terang oleh penyidik,” jelasnya.


    Tim kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan, termasuk pada surat kuasa yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan korban.


    Dokumen tersebut diketahui berasal dari Bandung, lokasi tempat kerja suami korban, dan baru diperoleh pihak kuasa hukum pada Selasa, 16 Desember 2025.


    Atas temuan tersebut, laporan resmi telah diajukan ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti secara pidana, baik terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun penipuan hukum.


    Hingga akhir Desember 2025, Unit PPA Polres Sukabumi masih melakukan penyelidikan intensif. Fokus utama penyidikan saat ini adalah verifikasi keaslian dokumen dan tanda tangan melalui pemeriksaan forensik.


    Pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka maupun melakukan penangkapan dalam perkara ini.


    Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu, baik dari lingkaran keluarga maupun pihak ketiga.


    “Belum ada identitas pelaku yang dirilis ke publik. Semua masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ungkap Suta.


    Dalam keterangan tambahan, Suta mengungkapkan bahwa rumah tangga kliennya sebelumnya sempat menghadapi persoalan ekonomi.


    Tercatat pada Juli 2024 dan Agustus 2025, pasangan tersebut meminjam dana dari Bank BJB dengan total mencapai Rp380 juta.


    Fakta ini, menurut kuasa hukum, patut menjadi perhatian penyidik dalam mengurai kemungkinan motif di balik dugaan pemalsuan dokumen cerai tersebut.


    Sebelum laporan pidana ditempuh, pihak korban mengaku telah berulang kali berupaya melakukan islah (perdamaian), termasuk melalui bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Surade selama November 2025. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


    “Klien kami sudah sangat terbuka untuk berdamai. Namun pihak terlapor justru mengulur waktu tanpa kejelasan,” kata Suta.


    Karena tidak adanya titik temu, tim kuasa hukum akhirnya turun langsung mendampingi paralegal Maimunah Yuliana Mahmud, S.E. dan Mansyur dalam proses hukum yang kini bergulir.


    Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan kerentanan sistem administrasi perceraian, khususnya dalam perkara verstek.


    Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini demi memberikan keadilan bagi korban.


    “Kami mendorong penyidik untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal perlindungan hukum bagi perempuan,” pungkas Suta.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini