Aksi PRI di Kejati Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Besar di RSUD Anwar Makkatutu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Aksi PRI di Kejati Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Besar di RSUD Anwar Makkatutu

    Kabartujuhsatu
    Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T17:43:20Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin, 8 Desember 2025.


    Aksi ini sekaligus menjadi momentum pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng.


    Menariknya, pelaporan ini disebut sebagai “kado ulang tahun” untuk Kabupaten Bantaeng yang tahun ini memperingati hari jadinya yang ke-771.


    PRI menilai bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah bentuk cinta terhadap daerah berjuluk Butta Toa tersebut.


    Koordinator aksi PRI, Muh Abduh, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan Kabupaten Bantaeng dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.


    “Bahwa yang pertama, ini kado ulang tahun untuk daerah tercinta yang merayakan hari jadi ke-771 tahun, dan tentunya sebagai bentuk kepedulian serta perlawanan atas segala dugaan tindak pidana korupsi di tanah Bantaeng,”ujar Abduh dalam orasinya.


    Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan investigasi serta desakan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak manajemen RSUD Anwar Makkatutu.


    PRI menuntut Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang disebut melibatkan jajaran pimpinan RSUD, mulai dari direktur utama hingga pejabat instalasi tertentu.


    Abduh menegaskan bahwa pihak kejaksaan harus bertindak cepat mengingat banyak indikasi penyimpangan yang dianggap merugikan keuangan negara.


    “Aksi ini adalah desakan kepada Kejati Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa manajemen RSUD Anwar Makkatutu, termasuk direktur utama dan wakil direktur,” tegasnya.


    PRI merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di internal RSUD Anwar Makkatutu.


    Dugaan ini melibatkan pengadaan barang, layanan instalasi rumah sakit, hingga praktik penyalahgunaan wewenang.


    1. Dugaan Pengaturan dan Monopoli Rekanan Alkes


    Salah satu pimpinan RSUD diduga mengatur rekanan alat kesehatan tertentu dan menerima imbalan (fee) dalam proses tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dan praktik tidak transparan.



    2. Dugaan Korupsi Instalasi Gizi


    PRI menemukan adanya kegiatan di instalasi gizi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme e-katalog, sehingga rawan terjadi mark-up dan penyimpangan prosedural.


    3. Mark-up Obat hingga 300% oleh Rekanan Farmasi


    Perusahaan farmasi rekanan RSUD, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat lebih dari 300%. PRI menduga ada keterlibatan oknum pimpinan rumah sakit beserta pejabat instalasi farmasi dalam transaksi tersebut.


    4. Dugaan Pengadaan Obat Tanpa Izin untuk Penggugur Kandungan


    PRI juga menyoroti dugaan pembelian obat tertentu tanpa izin resmi yang disebut digunakan sebagai obat penggugur kandungan. 


    Dugaan ini menjadi salah satu poin paling serius karena menyangkut keamanan pasien dan pelanggaran etik medis.


    Abduh memastikan bahwa PRI tidak akan berhenti pada pelaporan awal saja. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak menguap.


    “Ini adalah langkah awal kami. Tentu kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami berharap Kejati Sulsel bisa serius menangani laporan kami,” ujarnya.


    PRI berharap Kejati Sulsel dapat bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini