Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri dari Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru asal Surabaya. Laporan polisi tersebut didaftarkan pada Minggu (30/11/2025) setelah terlapor dua kali mengabaikan somasi yang telah dikirimkan pihak pelapor.
Laporan dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Erna Prasetyowati, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H.
Dodik menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua somasi kepada Ikke Septianti masing-masing pada 30 Oktober 2025 dan 6 November 2025, dengan tenggat tujuh hari untuk mengembalikan mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 bernomor polisi L-1329-DBA.
Sebelum somasi dilayangkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah diusahakan. Pada 12 Oktober 2025, Erna bersama Putri mendatangi rumah Ikke di Magetan.
Namun setelah menunggu selama empat jam, Ikke tidak muncul dan keduanya hanya ditemui oleh ibu terlapor.
Menurut Dodik, terlapor sebelumnya telah berjanji menyelesaikan persoalan dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025, namun batas waktu tersebut lewat tanpa tindak lanjut apa pun.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Erna dikenalkan kepada Ikke oleh seseorang bernama Nurul, yang menyebut bahwa terlapor dapat membantu menyelesaikan masalah keuangan keluarga Erna.
Dari perkenalan itu, Ikke menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit.
Proses pembelian mobil dilakukan melalui Dealer Honda Bintang Madiun, menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, bukan atas nama Erna.
Setelah pengajuan pembiayaan disetujui pihak leasing di Surabaya, Putri membayar uang muka sebesar Rp83 juta ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.
Pada 11 Oktober 2025, mobil diserahkan oleh pihak dealer kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil tersebut langsung diberikan kepada Ikke dengan alasan terlapor akan membantu membayarkan angsuran bulanan.
Kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran senilai Rp8.195.000 per bulan tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke.
Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan olehnya sebesar Rp125 juta. Erna dan Putri kemudian memberikan Rp50 juta untuk proses penebusan, sementara sisa Rp75 juta dianggap sebagai hutang pribadi terlapor.
Meski mobil berhasil ditebus, kendaraan itu tidak dikembalikan kepada Putri dan tetap dikuasai oleh Ikke.
Lebih jauh, pembayaran angsuran bulan Juli 2025 yang ditransfer Putri ke rekening Ikke ternyata tidak disetor oleh terlapor ke pihak leasing.
Kondisi tersebut menyebabkan tunggakan hingga empat bulan, sehingga debt collector mendatangi tempat kerja Putri dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya.
Situasi makin memburuk ketika Ikke mengirim pesan WhatsApp bernada intimidasi serta meminta tambahan uang pada Putri.
Terlapor juga disebut memaksa pelapor melunasi kekurangan dana yang diklaim sebagai hutang Rp75 juta.
Atas rangkaian dugaan tindakan tersebut, kuasa hukum pelapor melaporkan Ikke Septianti atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dodik menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk dokumen pendukung serta tangkapan layar komunikasi WhatsApp, telah disiapkan dan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Pihak pelapor berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Erna Prasetyowati dan keluarganya.
(Red)



