Sumatera Utara, Kabartujuhsatu.news,
Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Kepolisian Resor Padanglawas untuk segera mengambil langkah tegas terkait aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Barapala.
Desakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, pada Kamis (20/11).
Menurut Syahrizal, insiden yang terjadi pada Selasa dini hari, 18 November 2025 itu telah menyebabkan kerugian material cukup besar.
Ia menegaskan bahwa perusahaan berharap kepolisian dapat segera mengusut dan menangkap para pelaku agar situasi di area perkebunan kembali kondusif.
“Kami meminta Polres Padanglawas untuk memproses dan mengusut secara menyeluruh kasus penjarahan serta pembakaran fasilitas perusahaan. Peristiwa ini sangat merugikan dan tidak dapat dibiarkan,” tegas Syahrizal.
Kericuhan bermula sehari sebelumnya, yakni pada Senin (17/11), ketika mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat sekitar melakukan aksi damai di area perusahaan.
Aksi tersebut pada awalnya berjalan tertib, namun situasi mulai memanas ketika terjadi gesekan antara peserta aksi dan petugas keamanan perkebunan.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua anggota sekuriti mengalami luka. Kedua korban masing–masing bernama Achmad dan Yesaya, yang disebut mendapat pukulan saat berusaha mengamankan lokasi.
Ketegangan mencapai puncaknya pada pukul 01.30 WIB, Selasa (18/11), ketika sejumlah massa kembali mendatangi area perkebunan dan melakukan aksi penjarahan serta pembakaran fasilitas.
Sejumlah aset perusahaan ikut menjadi sasaran, termasuk mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional.
Syahrizal mengecam keras tindakan anarkis tersebut, terlebih karena dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan untuk penyampaian pendapat di muka umum.
“Aksi ini sudah jauh melampaui batas. Aksi damai yang semestinya berlangsung tertib berubah menjadi tindakan kriminal yang merugikan perusahaan secara signifikan,” ujarnya.
Di tengah polemik ini, manajemen PT Barapala kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah memiliki legalitas yang jelas.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan bersedia berdialog dengan masyarakat untuk menjelaskan berbagai hal yang dianggap perlu, termasuk soal legalitas dan pengelolaan perkebunan.
Perusahaan juga menyoroti hubungan baik yang selama ini terjalin dengan masyarakat sekitar. Mereka menyebut telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar areal usaha, termasuk memberikan kompensasi sebagai bagian dari persiapan pembangunan kebun plasma masyarakat.
Meski insiden pembakaran telah berlalu, hingga kini perusahaan mendapatkan laporan bahwa masih terjadi aktivitas penjarahan tanaman atau pemanenan liar di area perkebunan.
Dengan kondisi tersebut, PT Barapala kembali meminta kepolisian untuk bertindak cepat demi mencegah kerugian lebih besar dan menjaga situasi keamanan di kawasan tersebut.
(RZ)






