Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10).
Langkah penundaan dilakukan setelah tim hukum PTPN I Regional 1 meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat Polres Deli Serdang untuk menunda kegiatan tersebut, mengingat lahan yang menjadi objek perkara seluas 16.500 meter persegi itu merupakan bagian dari HGU aktif milik PTPN I Reg. 1.
Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. PTPN I Regional 1 tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.
“Kami menduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, karena objek perkara berada di atas aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” ujar Julisman, Kuasa Hukum PTPN I Regional 1, di lokasi kegiatan.
Julisman menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta melaporkan dugaan penguasaan aset negara secara ilegal kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil tindakan hukum tegas untuk melindungi aset negara,” tambahnya.
Atas penundaan konstatering tersebut, PTPN I Regional 1 menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah bersikap objektif dan kooperatif dalam menjaga aset negara.
(Tim/RZ)