Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news,
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menegaskan pentingnya penguatan lembaga mukim melalui regulasi khusus agar peran dan fungsi adat di Aceh tetap hidup dan relevan di tengah arus modernisasi pemerintahan.
Menurutnya, lembaga mukim bukan sekadar struktur tradisional, melainkan pilar penting dalam menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Aceh.
Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah bersama legislatif memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi mukim untuk menjalankan perannya secara efektif.
“Mukim memiliki nilai sejarah dan sosial yang dalam bagi masyarakat Aceh. Mereka bukan hanya penghubung antar-gampong, tetapi juga penjaga adat, nilai, dan kearifan lokal yang menjadi identitas kita,” ujar H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu (15/10/2025).
Sebagai Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Ilmiza menilai, penguatan mukim melalui regulasi bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap tatanan sosial berbasis adat yang telah lama hidup di Tanah Rencong.
“Kita ingin mukim diberi kewenangan yang jelas dalam pengelolaan wilayah, mediasi sosial, serta pelestarian adat istiadat. Bila regulasinya kuat, maka posisi mukim akan kembali berwibawa,” tegasnya.
Ilmiza juga mendorong agar pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para imum mukim, tokoh adat, dan akademisi.
“Mukim adalah jantung pemerintahan lokal Aceh. Sudah sepatutnya mereka didengarkan dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
(**)