Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat sebagai DPO, Diduga Pengendali Narkoba Jalur Laut
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat sebagai DPO, Diduga Pengendali Narkoba Jalur Laut

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025 WIB Last Updated 2025-09-02T10:43:41Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (2/9/2025). Mereka adalah pasangan suami-istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), serta Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai.


    Berdasarkan penyelidikan, Ardinal dan Herina diduga menjalankan bisnis narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV di Medan. Tempat ini disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba.


    Penetapan DPO keduanya tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut:


    Ardinal: DPO/16/VIII/RES.4.2/2025


    Herina: DPO/17/VIII/RES.4.2/2025


    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Sementara itu, tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar, diduga sebagai pengendali utama distribusi narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. 


    Kasus ini terungkap dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 05.00 WIB.


    Gompar menggunakan modus penyelundupan jalur laut karena lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengejaran ketiga DPO ini menjadi prioritas.


    “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.


    Polda Sumut mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan melalui:


    Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008


    Katim TPPU: 0813-6272-4860


    Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969


    Atau mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara (Kode Pos 20148).


    (Tim/RZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini