Sat Resnarkoba Polres Soppeng Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Depan Kantor Bupati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sat Resnarkoba Polres Soppeng Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Depan Kantor Bupati

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T07:46:32Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. 


    Penangkapan yang dilakukan di depan Kantor Bupati Soppeng ini mengamankan seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, beserta barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.


    Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 


    "Berangkat dari laporan masyarakat, tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penyelidikan". 


    "Saat memantau lokasi, anggota melihat seorang pria mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu sachet sabu di dalam jok motor milik pelaku," ujarnya.


    Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp400 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng. 


    "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi bangsa".


    "Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas AKBP Aditya Pradana.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Polres Soppeng berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Soppeng, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.


    (Her) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini