Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur, mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru atau fitnah terkait aktivitas penambangan emas di kawasan Pameu, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurutnya, penyebaran hoaks tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif terhadap iklim investasi di Aceh.
"Teknologi pertambangan saat ini sudah jauh lebih maju dan ramah lingkungan. Tidak adil jika semua investasi tambang disamaratakan," ujar Muhammad Nur pada Kamis, 3 Juli 2025.
Muhammad Nur menegaskan bahwa setiap orang memang berhak mengungkapkan pendapat, termasuk soal pertambangan. Namun ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan untuk membentuk opini yang menyesatkan publik.
Ia menyoroti isu tak berdasar yang menyebut bahwa aktivitas penambangan di Pameu akan menggusur ribuan warga. "Itu tidak benar. Tidak ada rencana dari perusahaan untuk menggusur 1.859 jiwa dari tempat tinggal mereka," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses investasi pertambangan di Aceh harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kegiatan operasional perusahaan dilandasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan mendapat dukungan dari Pemerintah Aceh, termasuk di masa kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fad), serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan pihak legislatif.
“Para pemilik tanah di sekitar area tambang juga memberi dukungan sebagai langkah nyata dalam mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal ke depannya,” tambahnya.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa meski lokasi konsesi tambang mencakup area lebih dari 1.008 hektare, kegiatan eksploitasi hanya dilakukan di area terbatas yang layak secara teknis dan ekonomis.
"Saat ini, kegiatan aktif baru dilakukan di sekitar 15 hektare saja. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai 'tambang raksasa'," jelasnya.
Perusahaan, lanjutnya, telah berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah pemukiman padat, persawahan produktif, tanah umum, maupun lokasi sakral seperti makam. Kesepakatan ini telah dibangun bersama reje dan mukim setempat.
Muhammad Nur mengajak semua pihak menyikapi perbedaan pendapat dengan cara dialog, bukan lewat politisasi isu. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan masyarakat Pameu terhadap kehadiran investasi ini.
"Investor siap berdialog langsung dengan warga, terutama terkait hak atas tanah dan akses air bersih. Semua dilakukan dengan mekanisme yang adil, transparan, dan menghormati kesepakatan bersama. Reklamasi akan dilakukan sesuai komitmen," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama investasi ini adalah memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan menciptakan konflik. “Mari kita awasi pelaksanaannya bersama, demi kebaikan bersama pula,” pungkasnya.
(Red/*)