Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 14 Juni 2025, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T16:30:44Z
    masukkan script iklan disini



    Medan, Kabartujuhsatu.newsSatgas Inti Prabowo (SIP) mengecam keras dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo yang dilakukan oleh PT. CSR melalui Koperasi Soko Jati. Sekretaris SIP, Edison Marbun, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis yang harus segera ditindak oleh negara.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi melontarkan ancaman terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT.CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” tegas Edison, Sabtu malam (14/6). 

    Ia menambahkan bahwa perambahan hutan ini merupakan akibat dari pembiaran ekosistem yang membuka celah bagi korporasi untuk mendukung kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis.



    Menindaklanjuti hal ini, Satgas Inti Prabowo berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepolisian Republik Indonesia. 

    Laporan ini akan mencakup investigasi status hukum lahan, izin Hak Guna Usaha (HGU), legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati, audit keuangan, serta dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat. 

    Selain itu, SIP juga menuntut pembekuan izin, penyusutan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologi kawasan hutan yang rusak.



    Edison menekankan bahwa HGU bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Pemegang HGU wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta rutin melaporkan dampak lingkungannya. 

    Pelanggaran tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2013, termasuk ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Sebagai langkah penegakan hukum, SIP merekomendasikan pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN, laporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti adanya gratifikasi, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan izin yang cacat hukum. 

    SIP juga mendesak DPRD Provinsi Riau agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelidiki keterlibatan oknum pejabat daerah dan dugaan kongkalikong yang terjadi.

    “Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison. 

    Satgas Inti Prabowo adalah organisasi yang fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum dan lingkungan di Indonesia. SIP mendukung aktif upaya penegakan hukum yang adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara.

    (RZ/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini