Bone, Kabartujuhsatu.news,
LSM Inakor Sulsel mengutuk keras aktivitas penambangan pasir dan galian C yang berlangsung di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone.
Kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar, tetapi juga merugikan warga sekitar secara signifikan.
Hasil investigasi LSM Inakor pada 25 April 2025 mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut mengakibatkan abrasi hebat yang hampir merobohkan rumah warga di Desa Lea, kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS), gangguan aliran air serta peningkatan risiko banjir dan longsor.
Selain itu, polusi debu dan suara serta kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan tambang juga menjadi masalah serius yang dihadapi masyarakat.
LSM Inakor menilai aktivitas ini melanggar berbagai regulasi lingkungan dan pertambangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua LSM Inakor, Asri, memaparkan dugaan pembiaran oleh Aparat Desa, Kecamatan, serta penegak hukum yang memungkinkan praktik penambangan ilegal ini terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.
“Sudah ada rumah warga yang hampir ambruk, tapi tidak ada tindakan dari Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun aparat penegak hukum".
"Ini patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja,” ujar Asri dalam pernyataannya melalui pada 14 Juni 2025.
Meskipun laporan resmi telah disampaikan sejak Februari 2024 dan memasuki tahap penyelidikan pada Februari 2025, LSM Inakor menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini oleh kepolisian.
Asri menegaskan bahwa kelambanan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen aparat dalam melindungi warga dan lingkungan.
LSM Inakor mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Gakkum KLHK, Polres Bone, dan Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan tegas, termasuk menjamin penambangan ilegal dan penindakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membekingi.
LSM Inakor juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh tanpa memandang bulu. Pemerintah dan aparat tidak boleh diam melihat rakyatnya dirugikan oleh tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan,” tegas Asri.
LSM Inakor mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini agar mendapat perhatian luas dan tindakan nyata dari pemerintah demi keadilan lingkungan dan perlindungan warga.
LSM Inakor Sulsel adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
LSM ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(Red/DN)