Kebal Hukum? Oknum Petugas Lapas Diduga Edarkan Narkoba, Hanya Dimutasi"
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kebal Hukum? Oknum Petugas Lapas Diduga Edarkan Narkoba, Hanya Dimutasi"

    Kabartujuhsatu
    Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T18:10:31Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Dugaan keterlibatan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam jaringan peredaran narkoba kembali mencuat di Jawa Timur.


    Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Jawa Timur yang dianggap memberikan sanksi ringan kepada IF, petugas Lapas Madiun, yang diduga kuat menjadi bagian dari peredaran narkoba di dalam lapas.


    Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (23/6) di DPRD Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Komisi A DPRD Jatim, dan Aliansi Madura Indonesia (AMI) kompak mengecam langkah Kanwil Ditjen Pas yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas kepada IF, meski dugaan kejahatannya bersifat berulang dan serius.


    "Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin, ini kejahatan. Kalau warga sipil yang melakukannya, pasti langsung ditangkap. Kenapa petugas justru dilindungi?" tegas Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar.


    Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, menyebut tindakan Ditjen Pas Jatim bertentangan dengan hukum.


    Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba seharusnya melibatkan aparat penegak hukum dan tidak bisa berhenti di internal lembaga.


    “UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah jelas. Kasus narkotika wajib dilaporkan ke kepolisian atau BNN. Penanganan internal tanpa proses hukum adalah pelanggaran," ujar Heru.


    Komisi A DPRD Jatim juga menilai Kanwil Ditjen Pas Jatim telah lalai dan bahkan berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.


    Mereka akan memanggil Kepala Kanwil untuk dimintai klarifikasi secara resmi dalam waktu dekat.


    “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka budaya impunitas di dalam sistem pemasyarakatan akan terus berlangsung,” ucap salah satu anggota dewan.


    Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat, demi memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya menjadi penjaga hukum itu sendiri.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini