APPI Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    APPI Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T07:35:09Z
    masukkan script iklan disini


    Sumatera Utara, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A, terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu pada 29 Mei 2025.


    APPI menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, organisasi ini juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang adil dalam mengungkap kebenaran.


    Kronologi kejadian bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MS, dengan nominal sebesar Rp280.000 per siswa. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan orang tua siswa kepada para wartawan, disertai dengan rekaman pengaduan sebagai bukti.


    Setelah menerima bukti rekaman tersebut, para wartawan mencoba mengonfirmasi kepada MS. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa MS akan memberikan uang sebesar Rp1 juta agar berita mengenai dugaan pungli tersebut tidak dipublikasikan. Kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan kwitansi bermaterai.


    Pertemuan penyerahan uang berlangsung di sebuah kedai kopi, di mana MS diduga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka penjebakan terhadap para wartawan. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum tersebut.


    Dalam pernyataan resminya, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, yang didampingi oleh Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyampaikan:


    “Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka mencederai martabat insan pers dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kami juga meminta aparat kepolisian bersikap netral. Kepala sekolah MS harus turut dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam pemberian uang demi menghilangkan berita.”



    APPI menegaskan bahwa tindakan MS juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, yakni Pasal 5 dan 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.


    Wakil Ketua DPW APPI, Roymansyah, juga meminta Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di sekolah yang bersangkutan, yang diduga berlindung di balik dalih “kegiatan seni.”


    Menurut Roymansyah, MS juga dapat dikenakan pasal-pasal berikut:


    Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012

    Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010

    Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016

    Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016.


    “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih. MS harus segera dipanggil dan diperiksa atas perbuatannya,” tegas Roymansyah.


    APPI menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan siap bekerja sama dengan penegak hukum demi keadilan, tanpa mengabaikan kebebasan pers yang bertanggung jawab.


    Menutup pernyataannya, Roymansyah mengimbau kepada seluruh insan pers, khususnya di Kota Medan dan Deli Serdang, agar tidak menerima uang atau hadiah dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana:


    “Tugas kita sebagai jurnalis adalah memberitakan perbuatan yang melanggar hukum. Serahkan pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Hanya dengan cara ini, kita bisa mendorong lahirnya pemimpin yang bermoral dan beretika di masa depan,” pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini