PT Tri Bhala Chakti Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Toko GMT Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    PT Tri Bhala Chakti Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Toko GMT Medan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T02:49:17Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) secara tegas membantah keterlibatan perusahaan dalam dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT di Medan.


    Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang mengaitkan PT TBC dengan kasus tersebut. Selasa (6/5/2025).


    Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterlibatan dalam proses perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja di Toko GMT.


    “Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” ujar perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti.


    Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik, PT Tri Bhala Chakti menekankan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk mematuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.


    Manajemen juga menegaskan bahwa jika ada oknum yang mengatasnamakan PT TBC untuk melakukan pungutan tidak sah, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan dan PT TBC siap mendukung proses hukum yang berlaku.


    “Apabila terbukti ada yang menahan ijazah atau melakukan pungutan tidak sah, kami akan proses secara tegas,” tambah pernyataan tersebut.



    Menanggapi isu yang menyebutkan adanya kerja sama antara PT Indo Woven Pack dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan praktik penahanan ijazah dan pemotongan gaji, manajemen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.


    Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menutup pernyataan dengan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan media dalam meluruskan informasi yang beredar demi menjaga kredibilitas perusahaan.


    PT TBC juga telah mengantongi surat pernyataan dari para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan di perusahaan.


    “Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” ujar Rizki.


    PT Tri Bhala Chakti adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik yang berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan standar hukum dan etika ketenagakerjaan di Indonesia.


    Perusahaan berfokus pada pelayanan berkualitas dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini