Soppeng, Kabartujuhsatu.news,
Jajaran Polsek Lalabata melakukan operasi penciptaan kondisi (cipkon) di sebuah rumah warga di Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalabata, Iptu Mahmuddin, S.Sos, dan berhasil mengamankan delapan orang yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Ballo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa setengah ember miras jenis Ballo.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lalabata untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Soppeng guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Lalabata.
“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah pelaku minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum".
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat lebih sadar akan bahaya miras dan ikut berperan menjaga keamanan lingkungan,” ujar IPTU Mahmuddin.
Polsek Lalabata terus berkomitmen untuk melakukan patroli dan operasi penciptaan kondisi secara rutin guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah kerja.
Masyarakat dihimbau untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan perdamaian.
Polsek Lalabata adalah satuan kepolisian sektor di Kabupaten Soppeng yang bertugas menjaga keamanan dan menjaga masyarakat di wilayah Kecamatan Lalabata.
Dengan dukungan penuh dari Polres Soppeng, Polsek Lalabata aktif melakukan patroli dan berbagai kegiatan pencegahan kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Red)