Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara semakin memprihatinkan. Rokok tanpa pita cukai yang seharusnya dilarang pemerintah dijual bebas di pinggir jalan, bahkan dijajakan seperti kacang goreng oleh para pedagang kaki lima dan kios kecil.
Fenomena ini terpantau langsung oleh tim media pada Rabu malam (28/5) di Jalan Cipeucang I, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja.
Rokok ilegal tersebut dijual dengan harga sangat murah, antara Rp10.000 hingga Rp25.000 per bungkus, jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal yang harganya bisa dua kali lipat.
Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara karena penerimaan cukai menurun drastis.
“Rokok ilegal ini dijual bebas, dan sudah bukan rahasia umum lagi di sini. Tapi sayangnya, tidak ada penindakan nyata,” ungkap seorang warga Rawa Badak yang enggan disebutkan namanya.
Meski keluhan sudah disampaikan kepada pihak berwenang seperti Polres Metro Jakarta Utara, hingga kini belum terlihat tindakan tegas di lapangan. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut, namun peredaran rokok ilegal tetap marak.
Sosialisasi mengenai bahaya dan larangan rokok ilegal telah dilakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PP, namun efektivitasnya masih diragukan karena aktivitas jual beli rokok ilegal masih terus terjadi di berbagai lokasi.
Ketidakhadiran penegakan hukum memunculkan dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum fiskal, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan kualitas.
Bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan antara lain penyakit paru-paru kronis, jantung koroner, kanker mulut dan tenggorokan, gangguan kesuburan, serta kerusakan otak.
Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menggerus pendapatan negara dari cukai serta merugikan industri rokok legal yang berdampak pada hilangnya lapangan kerja.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai resmi, pita cukai palsu atau bekas, harga jauh di bawah pasaran, dan kemasan tidak sesuai standar.
Beberapa faktor yang memicu maraknya rokok ilegal adalah kenaikan cukai rokok legal, lemahnya pengawasan, tingginya permintaan karena harga murah, serta distribusi melalui media sosial dan e-commerce yang semakin mudah diakses.
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan cuma soal pajak negara yang hilang, tapi generasi muda juga bisa rusak karena kemudahan akses rokok murah,” kata seorang tokoh masyarakat Kecamatan Koja.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Satpol PP dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan peredaran rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
Bea Cukai adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran barang kena cukai di Indonesia, termasuk rokok.
Bea Cukai berkomitmen melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
(Tim/Ros)