Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebuah kendaraan dinas berjenis Toyota Innova Zenix berwarna putih tampak terparkir tenang di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Soppeng. Kamis (29/5/2025).
Mobil dengan pelat nomor DW 8 C ini berdiri mencolok di depan sebuah toko, tak jauh dari arena biliar yang cukup dikenal warga.
Yang membuat publik bertanya-tanya bukan sekadar kehadiran mobil tersebut, tetapi durasinya, dari pukul 09.00 WIB hingga 02.00 dini hari waktu setempat.
Sebuah mobil dinas, milik negara, berada di luar kantor selama hampir 17 jam tanpa alasan yang diketahui publik.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi, penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja atau untuk keperluan pribadi sering kali dianggap hal biasa, bahkan lumrah, namun benarkah itu boleh?.
Menurut Jamal Hasan Basir, Ketua LSM Ampera, mengatakan tindakan semacam ini justru mencerminkan sebuah penyimpangan.
"Setahu saya, penggunaan randis untuk keperluan pribadi adalah contoh penyalahgunaan aset negara dan dapat dianggap sebagai perilaku koruptif," jelas Jamal, Jumat (30/5).
Randis Bukan Milik Pribadi
Kendaraan dinas (randis) adalah fasilitas kerja, bukan hadiah kehormatan. Negara menyediakan kendaraan ini sebagai alat bantu untuk menunjang tugas dan tanggung jawab pejabat atau ASN.
Ketika kendaraan ini digunakan untuk hal di luar pekerjaan, apalagi untuk keperluan pribadi seperti rekreasi, antar-jemput keluarga, atau nongkrong, maka itu sudah keluar dari koridornya.
Jamal menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang melekat jika seorang pegawai atau pejabat menyalahgunakan randis.
"Sanksi yang bisa dikenakan mulai dari teguran administratif, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi disiplin berat sesuai peraturan ASN yang berlaku".
"Penggunaan kendaraan dinas itu ada aturannya. Kita semua bertanggung jawab menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara," tambahnya.
Antara Kebiasaan dan Pelanggaran
Sering kali pelanggaran seperti ini tidak lagi dianggap serius karena telah menjadi ‘kebiasaan’.
Padahal, membiarkan kebiasaan yang salah tumbuh tanpa koreksi adalah akar dari rusaknya sistem integritas.
Sebagai warga negara, kita berhak menanyakan dan mengawasi penggunaan fasilitas negara.
Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga hak publik untuk menjaganya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik kendaraan atau pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Namun, perhatian publik terhadap hal ini menunjukkan satu hal penting yakni kesadaran akan etika publik sedang tumbuh, dan itu adalah awal yang baik.
(Red)