Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menulis dan menyebarkan berita. Wartawan adalah penjaga demokrasi, penyalur informasi publik, dan pengawas kekuasaan. Tanpa mereka, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan objektif.
Sayangnya, tak jarang wartawan menjadi sasaran hinaan, cacian, bahkan kekerasan. Hanya karena isi berita tidak sejalan dengan kepentingan atau opini tertentu, sejumlah pihak merasa berhak mencaci atau mengintimidasi jurnalis.
Padahal, tindakan menghina atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Payung Hukum untuk Wartawan
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa:
"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
Sementara pada ayat (3) ditegaskan:
"Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Kedua ayat ini memberi perlindungan terhadap wartawan agar dapat bekerja secara bebas dan bertanggung jawab. Mereka memiliki hak untuk mengakses informasi dan menyampaikannya kepada publik tanpa tekanan atau intimidasi.
Sanksi Pidana bagi Penghalang Tugas Wartawan.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
Ini berarti, siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik, baik secara fisik maupun verbal, dapat dikenai sanksi pidana.
Menghina Wartawan, Merusak Demokrasi
Penghinaan terhadap wartawan bukan sekadar tindakan pribadi; itu adalah serangan terhadap pilar demokrasi. Berikut dampak yang ditimbulkan:
Membungkam Kebebasan Pers Wartawan menjadi takut menyampaikan kebenaran.
Mengintimidasi
Profesionalisme, Serangan membuat jurnalis ragu dan tertekan.
Menurunkan Kualitas Pemberitaan, Ketika merasa terancam, wartawan cenderung menahan informasi penting.
Merusak Demokrasi
Kebebasan informasi adalah hak publik. Menghina wartawan berarti menghalangi hak masyarakat.
Mari Hormati Wartawan
Kritik terhadap isi berita boleh, bahkan perlu. Namun, lakukanlah secara santun dan melalui saluran yang benar, seperti menggunakan hak jawab sesuai amanat UU Pers. Hentikan serangan, hinaan, dan kekerasan terhadap jurnalis.
Menghargai wartawan bukan berarti setuju dengan semua pemberitaannya. Tapi ini soal menghormati profesi yang bekerja untuk kepentingan publik.
Penutup
Penulis mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menghormati tugas wartawan. Hanya dengan komunikasi yang bijak dan saling memahami, kita bisa menjaga jurnalisme yang sehat dan demokrasi yang utuh.
Penulis adalah wartawan Portal Media Online SwaraIndependen.com