Jangan Remehkan Profesi Wartawan, Menghina Bisa Dipidana 2 Tahun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Jangan Remehkan Profesi Wartawan, Menghina Bisa Dipidana 2 Tahun

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T05:02:20Z
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Agusnawan Iskandar

    Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menulis dan menyebarkan berita. Wartawan adalah penjaga demokrasi, penyalur informasi publik, dan pengawas kekuasaan. Tanpa mereka, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan objektif.

    Sayangnya, tak jarang wartawan menjadi sasaran hinaan, cacian, bahkan kekerasan. Hanya karena isi berita tidak sejalan dengan kepentingan atau opini tertentu, sejumlah pihak merasa berhak mencaci atau mengintimidasi jurnalis.

    Padahal, tindakan menghina atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum. 

    Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Payung Hukum untuk Wartawan
    Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa:

    "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

    Sementara pada ayat (3) ditegaskan:

    "Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

    Kedua ayat ini memberi perlindungan terhadap wartawan agar dapat bekerja secara bebas dan bertanggung jawab. Mereka memiliki hak untuk mengakses informasi dan menyampaikannya kepada publik tanpa tekanan atau intimidasi.

    Sanksi Pidana bagi Penghalang Tugas Wartawan.

    Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:

    "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

    Ini berarti, siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik, baik secara fisik maupun verbal, dapat dikenai sanksi pidana.

    Menghina Wartawan, Merusak Demokrasi

    Penghinaan terhadap wartawan bukan sekadar tindakan pribadi; itu adalah serangan terhadap pilar demokrasi. Berikut dampak yang ditimbulkan:

    Membungkam Kebebasan Pers Wartawan menjadi takut menyampaikan kebenaran.


    Mengintimidasi

    Profesionalisme, Serangan membuat jurnalis ragu dan tertekan.

    Menurunkan Kualitas Pemberitaan, Ketika merasa terancam, wartawan cenderung menahan informasi penting.

    Merusak Demokrasi

    Kebebasan informasi adalah hak publik. Menghina wartawan berarti menghalangi hak masyarakat.

    Mari Hormati Wartawan

    Kritik terhadap isi berita boleh, bahkan perlu. Namun, lakukanlah secara santun dan melalui saluran yang benar, seperti menggunakan hak jawab sesuai amanat UU Pers. Hentikan serangan, hinaan, dan kekerasan terhadap jurnalis.

    Menghargai wartawan bukan berarti setuju dengan semua pemberitaannya. Tapi ini soal menghormati profesi yang bekerja untuk kepentingan publik.

    Penutup

    Penulis mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menghormati tugas wartawan. Hanya dengan komunikasi yang bijak dan saling memahami, kita bisa menjaga jurnalisme yang sehat dan demokrasi yang utuh.

    Penulis adalah wartawan Portal Media Online SwaraIndependen.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini