Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Publik di Jakarta Selatan tengah memusatkan perhatian pada kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tuduhan itu. Kamis (28/5/2025).
Kasus ini memicu permusuhan dan kemarahan karena diduga adanya kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya yang bermasalah hukum.
Arini bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2025 dan berstatus DPO sejak 14 April 2025 atas dugaan menyusun yang melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP.
Meski begitu, Arini diduga tidak masuk kerja sejak berakhirnya libur Lebaran tanpa keterangan resmi, dan belum ada konfirmasi apakah Kepala KPP memberikan izin atau tidak.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan disiplin di KPP Pratama Cilandak.
Menurut Undang-Undang ASN dan aturan disiplin PNS, pegawai yang berstatus tersangka atau DPO dapat dikenakan sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketidaktegasan Kepala KPP dalam menangani kasus tersebut menimbulkan kemungkinan tidak adanya perlindungan atau intervensi yang menghambat proses hukum dan disiplin.
“Ketidaktegasan ini bukan hanya merusak citra KPP Pratama Cilandak, tapi juga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap integritas institusi perpajakan,” ujar pengamat pajak.
Menyikapi hal ini, Tim Advokasi Pajak mendesak Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Selain itu, Kantor Wilayah Perpajakan Jakarta diminta untuk melakukan pemeriksaan agar masalah ini dapat diungkapkan secara transparan dan akuntabel.
Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, juga diharapkan mengingatkan jajaran perpajakan agar menjaga transparansi dan akuntabilitas demi kepercayaan publik.
Kepercayaan masyarakat pada lembaga perpajakan bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan integritas pegawai.
Tindakan tegas diharapkan menjadi langkah awal mencegah kejadian serupa di masa depan dan memperkuat disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tim Advokasi Pajak adalah kelompok independen yang fokus pada transparansi, keadilan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pajak di Indonesia.
Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum dan etika di lingkungan perpajakan demi terciptanya sistem yang adil dan terpercaya.
(Red)