Advokat Makassar Dilaporkan Pribadi, Imunitas Profesi Terancam
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Advokat Makassar Dilaporkan Pribadi, Imunitas Profesi Terancam

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T01:30:57Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Wawan Nur Rewa, kuasa hukum ahli waris atas sebidang tanah di Gedung AAS Makassar, melaporkan secara pribadi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

    Laporan ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dan memicu kontradiksi luas terkait imunitas profesi advokat di Indonesia.

    Wawan Nur Rewa hadir memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025, didampingi rekan sejawat dari Aliansi Advokat. 

    Dalam kesempatan itu, Wawan menegaskan bahwa tindakan hukum terhadapnya adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat yang dapat mengancam kebebasan bersuara dan perlindungan hukum bagi para pengacara yang menyembunyikannya secara profesional. 

    “Saya bertindak dalam kapasitas advokat dan menyuarakan hak klien saya berdasarkan data dan analisis hukum yang sah".

    "Laporan pribadi ini justru menggoyahkan prinsip imunitas yang seharusnya melindungi kami,” ujar Wawan di hadapan media.

    Kasus ini bermula setelah Wawan menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 untuk mengungkap dugaan pembebasan kepemilikan tanah milik kliennya secara tidak sah, yang kini berdiri gedung AAS Building milik Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman. 

    Menurut Wawan, terdapat dokumen jual beli dan surat keterangan waris yang diperiksa keabsahannya, bahkan indikasi penjualan ganda di atas tanah tersebut. 


    “Harusnya pihak terkait merespons secara terbuka, bukan malah melaporkan saya secara pribadi,” tambahnya.

    Solidaritas dari kalangan advokat dan jurnalis turut hadir di Polrestabes Makassar untuk mendukung Wawan dan menolak segala bentuk kriminalisasi profesi hukum. 

    Mereka menilai tindakan ini berpotensi menimbulkan ketakutan yang membahayakan penegakan hukum di Indonesia. 

    Hingga saat ini, pihak terkait dari AAS dan pelapor masih belum memberikan klarifikasi resmi.

    Wawan Nur Rewa adalah advokat aktif di Sulawesi Selatan yang dikenal vokal membela hak masyarakat kecil dan sering menggunakan media sosial untuk menyuarakan keadilan. 

    Ia merupakan anggota Aliansi Advokat dan aktif memperjuangkan penegakan hukum yang transparan dan adil.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini