Pencopotan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Maluku Utara Tuai Sorotan, Akademisi Dr Andi Nurlinda Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Pencopotan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Maluku Utara Tuai Sorotan, Akademisi Dr Andi Nurlinda Angkat Bicara

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T17:17:44Z
    masukkan script iklan disini

    Akademisi Dr.Hj.Andi Nurlinda, SKM, M.Kes (ist). 


    Ternate, Kabartujuhsatu.news, Pemberhentian sementara pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi Maluku utara menuai sorotan, salah satunya datang dari Politisi partai Gerindra yang juga akademisi yang akan menjadi bakal calon kandidat di Pilwakot Ternate Dr. Hj. Andi Nurlinda, S. KM. M.Kes.


    Hal itu terungkap saat awak media ini memintai tanggapannya terkait pencopotan pejabat tinggi pratama yang salah satunya DR. Ahmad Purbaja, ST, ΜΗ Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara.


    Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara
    Nomor:821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 maret 2024 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara  Ir. H.M.Al Yasin Ali, M.MT.


    Menurut Andi Nurlinda,  Plt Gubernur Maluku Utara itu masa jabatannya tersisa 1 bulan dan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024.



    "Oleh karena itu seorang PLT Gubernur tidak serta merta dapat membuat  kebijakan yang diduga menabarak Undang Undang, ujarnya.


    "Kalau hal ini dibiarkan maka dapat dinilai suatu preseden buruk bagi Plt gubernur Provinsi Maluku Utara.



    "Apalagi kalau SK nanti itu di gugat di PTUN bahkan bisa  menjadi temuan karena Ahmad Purbaya sebagai kepala BPKAD yang diberhentikan yang sementara dalam pencairan APBD 2024, jadi harus pejabat definitif dan tidak bisa Plh tersebut (pejabat pengganti, red) yang akan menghambat dan membuat gaduh lagi nantinya, tandas Andi Nurlinda.


    Lebih lanjut dikatakan, bahwa DR Ahmad Purbaya diberhentikan sementara dengan menunjuk Plt, maka hal itu dapat diduga sebagai suatu siasat untuk menyingkirkan Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara setelah menyelesaikan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


    "Penujukan Plt itu membuat semua orang melihat dan mengamati situasi di maluku  utara sehingga hal itu dinilai sangat rancu, ujarnya.


    "Karena menurutnya, pemberhentian sementara di SK tersebut dengan mengangkat Plt setelah  selesai penyusuanan APBD 2024 agar bisa melakukan pencairan, sebab jika Plh sebagai pengganti tidak bisa melakukan pencairan, jadi ada kesan suka-suka Plt, pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini