Ketua LSM Lidik Kembali Bersuara, Bupati Soppeng Wajib Tahu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua LSM Lidik Kembali Bersuara, Bupati Soppeng Wajib Tahu

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T11:17:51Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua LSM Lidik, Gasali Makkaraka, SH (foto K71).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik) Gasali Makkaraka, SH terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan organisasi demi untuk kabupaten Soppeng yang lebih baik. Sabtu (23/3/2024). 

    Lidik sebagai organisasi swadaya masyarakat terus berupaya memberikan kontribusi positif khususnya kepada pemerintah kabupaten Soppeng terkait pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.

    Sebagai lembaga pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berkonsentrasi kepada pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Ketua LSM Lidik Gasali Makkaraka mengatakan, "Dalam rangka pencegahan KKN di tingkat Pemerintahan Desa khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di Desa pihaknya mendorong pemerintah Desa dalam mengajukan transaksi barang dan jasa hendaknya melalui sistem E-katalog, hal itu untuk menghindari terjadinya Mark-up dan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

    "Olehnya itu kata Gasali, "Lidik merekomendasikan ke pemerintah daerah kabupaten soppeng untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah Desa melalui e katalog, imbuhnya.


    Gasali Makkaraka menyampaikan hal ini bukan tanpa alasan, yang menurutnya setelah pihaknya melalui bidang litbang memantau perkembangan khususnya di pemerintahan Desa maka dipandang perlu adanya peraturan Bupati Soppeng tentang penggunaan E-katalog dalam pengadaan Barang dan jasa (Barjas) khususnya di pemerintah Desa.

    Selain itu, lanjut Gasali, "Salah satu pertimbangan juga bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah Desa rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat menjerat para kepala Desa dan perangkatnya, sehingga jika ada Perbup khusus untuk itu maka pemerintah kabupaten Soppeng minimal sudah melakukan upaya pencegahan, tandasnya.

    "Sehingga jika Perbup itu terbit sebagai dasar pemerintah Desa dalam pengadaan barang dan jasa maka tindakan Kolusi, Nepotisme dan Korupsi dapat terhindarkan, terangnya.

    Gasali Makkaraka menyampaikan bahwa himbauan ini tentunya sebagai bentuk edukasi dalam pencegahan korupsi kolusi dan Nepotisme di kabupaten Soppeng, pungkasnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini