Sempat Berhenti, Tambang Ilegal Milik Oknum Kades di Lutra Kembali Beroperasi, Diduga Digunakan ke Proyek Irigasi PT BK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sempat Berhenti, Tambang Ilegal Milik Oknum Kades di Lutra Kembali Beroperasi, Diduga Digunakan ke Proyek Irigasi PT BK

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T02:39:24Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas pertambangan bebatuan atau tambang galian C di Sukamaju Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan kembali beroperasi lagi usai beberapa waktu lalu berhenti.

    Diketahui sebelumnya, TGC yang diduga dikelola oleh Kades Lampuawa HR itu tidak mengantongi dokumen izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan. 

    Warga menduga kegiatan Kades Lampuawa ini dibackup oleh oknum LSM dan oknum Wartawan setempat. 

    Akibatnya sejumlah pihak turut menyoroti kegiatan itu termasuk sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan tindakan Kades HR yang mengeksploitasi lingkungan yang diduga tanpa ijin resmi.

    Bukan hanya itu Kades Lampuawa juga diduga melabrak aturan dan penyalahgunaan jabatan selaku Kepala Desa yang semestinya tidak melakukan hal yang melanggar kode etik selaku kades, begitupun di UU Minerba yang melakukan kegiatan Illegal tanpa hak serta alasan yang mendasar.

    "Kades HR mengelola kegiatan tambang tanpa hak dan tidak kantongi izin. 

    "Dan kades itu bertindak atas kepentingan pribadinya semata," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, dilokasi penambangan, Kamis (10/08/23).

    Hebatnya lagi, material itu digunakan untuk kegiatan pembangunan proyek irigasi milik pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Bumi Karsa, warga itu menambahkan.

    Pihak PT. Bumi Karsa (Firdaus) di Luwu Utara sudah berulang kali dikonfirmasi Via WhatsApp pribadinya namun tak mendapat jawaban apapun. 

    Dugaan sejumlah warga kalau PT. Bumi Karsa main mata dengan Kades Lampuawa demi memperoleh keuntungan sepihak.

    Oleh warga menerangkan, Kades Lampuawa HR bekerjasama dengan sejumlah suplayer yang mengangkut dan menjual material ke proyek dalam jumlah besar setiap hari.

    "Setahu saya kades itu hanya menumpang pada lokasi kegiatan milik mantan Kades Lampuawa yang sebelumnya telah memiliki ijin Eksplorasi, namun entah kenapa kades HR tidak lagi melakukan kegiatan di atas Koordinat," terangnya.

    Sebelumnya kegiatan Kepala Desa itu sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tetap saja melakukan aktivitas meski diduga tidak mengantongi ijin resmi. 

    Dugaan buruknya dan lemahnya pengawasan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Sulsel malah terkesan memberi kesempatan kepada pengelola proyek ini melakukan tindakan yang merugikan warga dan daerah karena kegiatan tersebut tidak membayar pajak padahal anggaran proyek dikucur lewat APBN secara bertahap.

    Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama, ada puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

    "Setahu saya sudah ada ribuan RET yang dikeluarkan sang kades dari tambang tersebut. 

    "Tentunya, ini merupakan contoh buruk dan merugikan pendapatan keuangan negara," tegas warga itu.

    Wargapun menyoroti kegiatan Kepala Desa HR, sepengetahuan warga awalnya TGC dikelola mantan kepala desa sebelumnya telah mengantongi ijin Eksplorasi olehnya Kepala Proyek Irigasi ini dianggap turut melakukan persengkongkolan dan pembiaran yang telah merugikan negara sebab  PT. Bumi Karsa selaku pengelola proyek menerima material yang tidak sesuai UU Minerba.


    Ditengarai proyek dengan anggaran Milyaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran oleh Kepala Proyek (Kapro) Firdaus yang disebutkan melakukan dugaan tindakan pencurian material secara ilegal dan sudah melanggar UU Minerba sebag

    Selaku pemenang tender proyek irigasi dengan anggaran miliyaran itu, diduga ada oknum pekerja PT. Bumi Karsa bekerjasama dengan Kades HR untuk kepentingan dan menguntungkan pihaknya. 

    Parahnya lagi awak media mendapatkan informasi yang menyebutkan, salah satu oknum  aparat setempat yang konon mengetahui aktivitas tambang ini diduga pula turut membeckengi kegiatan ilegal tersebut.

    Bukannya melakukan upaya penegakan hukum dan tentunya hal ini sudah mengabaikan 18 Program Presisi Polri yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo.

    Terpisah, aktivis penggiat anti PETI Arham MS yang dikonfirmasi ikut menyayangkan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

    "Jika benar kegiatan itu dibawah kendali (milik) kades lalu berkegiatan tanpa izin sebagaimana ketentuan lalu materialnya digunakan ke proyek pemerintah, maka patut disebut transaksi ilegal. Ibaratnya pencuri dan penadah," ujar Arham MS

    Sudah sangat jelas aturan tentang pertambangan, apalagi kades dan pihak pelaksana proyek pasti mereka tahu aturan, sambungnya.

    Selaku pimpinan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia, kami meminta Bupati Lutra agar memberikan sanksi tegas terhadap kades itu jika benar terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

    "Ya, Bukan saja Bupati, APH di Lutra harus menindaklanjuti informasi itu. Periksa sang kades dan pelaksana proyek," tegas Arham.

    Kami minta anggota LHI agar mengawal dan mengadukan dugaan kegiatan ilegal itu, pungkas Ketum LHI Arham MS.

    (Aan/M)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini