TWK Legal dan Konstitusional, Setara Institute ; BKN dan KPK Segera Ambil Sikap !
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    TWK Legal dan Konstitusional, Setara Institute ; BKN dan KPK Segera Ambil Sikap !

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 September 2021, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T06:13:45Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

    Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

    Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN. Demikiam dituturkan Hendardi, Ketua SETARA Institute dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat 10/9 siang.

    Hendardi mengatakan bahwa Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK selanjutnya menjadi domain pemerintah. 

    Adapun organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.

    Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan, ujarnya

    "Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK".

    Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi, ungkap Inisiator Human Security Initiative tersebut

    Namun demikian, problem implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. 

    Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara, Pungkasnya. (Y@fi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini