Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah soal kabar maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan karena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"PPKM ini baru berlangsung 2 minggu, kalau melakukan PHK dalam 2 minggu, bukan sesuatu yang sesuai,"
Menurutnya perlu dilihat kondisi perusahaan satu per satu. Bisa jadi PHK tersebut karena pengelolaan perusahaan yang tidak tepat atau kalah dalam persaingan usaha.
"Sektor esensial dapat tetap beroperasi dan sektor-sektor lain lihat secara kasus per kasus. Kalau ada PHK karena PPKM Darurat bukan sesuatu hal pada tempatnya," terang Airlangga.
Pemerintah klaim sudah memberikan banyak bantuan berupa insentif dan yang lainnya. Seharusnya perusahaan bisa bertahan dan tidak melakukan PHK.
"Pemerintah akan terus melihat, karena pemerintah sudah berikan banyak fasilitas termasuk dari perbankan dan terkait UMKM memberikan subsidi bunga 3% sehingga ada kasus PHK harus lihat secara kasus per kasus.
Salam Sehat.. Selalu waspada.. Jaga Kesehatan.. Selalu memakai masker.