Kabartujuhsatu.news,-Konsistensi dan komitmen yang dilandasi hukum, moral, etika, kebenaran dan keikhlasan, bisa membuat semangat, niat dan tekad yang tinggi menggelora baik bagi individu, kelompok kecil maupun kelompok besar
Merunut dinamika sejak sebelum, menjelang, saat dan paska kedatangan HRS kembali ke tanah air, memang mengusik hati kita semua, karena tidak seperti layaknya figur tokoh tokoh lainya yang tidak memperoleh sambutan antusias, istimewa, hebat dan membludak hingga jutaan manusia dari para fans yang tulus ikhlas menjemput dengan beaya sendiri, apa lagi telah melibatkan seorang Menkopolhukam Prof Mahfud MD yang telah mengeluarkan himbauan pembolehan terhadap fans yang ingin menjemput, meskipun ada yang komentar preett...!
Ini adalah fakta hukum, bahwa dalam penangananya terdapat kejanggalan baik dari segi materi, waktu maupun transparansi, yang nyaris terindikasi adanya konpirasi antar badan hukum serta tebang pilih dalam penentuan target
Penindakan terhadap peristiwa Petamburan, Mega Mendung dan RS UMMI Bogor, mengindikasikan tebang pilih dan diskriminasi, karena hampir tidak ada satupun pihak yang pro pemerintah yang dimasalahkan.
Apalagi dengan telah diakuinya oleh Kapolri tentang pengakuan telah dihentikanya peristiwa tembak menembak antara laskar FPI pengawal HRS dengan petugas Kepolisian di km 50 jalan tol Japek, sedangkan saat rapim Polri 2021 mengagendakan semua peristiwa yang menyita perhatian publik termasuk peristiwa KM 50 menjadi agenda prioritas yang harus segera dituntaskan
Aneh bin ajaib, lucu binti badutan, bahwa dalam tempo kurang dari sebulan mendadak berubah 180°
Ini mengingatkan, saat Komnas HAM RI yang semula bersikukuh untuk sebaik baiknya melaksanakan fungsinya, dengan bukti bukti yang telah diperoleh, mendadak berbalik 180° menyatakan dan memperkuat pernyataan Polri tentang telah terjadinya tembak menembak di KM 50, yang kemudian bergeser terjadi baku tembak didalam mobil saat perjalanan, bergeser lagi telah meninggalnya tiga polisi yang terlibat dalam penembakan, dan kini dihentikan proses hukumnya
Mengapa ? Ada apa ?
Aku _SUGENGWARAS_Kol purn TNI AD, tidak habis pikir kepada yang terhormat para pimpinan TNI POLRI dan Presiden, yang nota bene aku angkat topi soal ilmu, pangkat, jabatan dan kedudukannya
Namun, secara pribadi aku lebih menempatkan sebagai pendahulumu, seniormu, kakakmu bahkan mungkin orang tuamu, yang tetap cinta dan bangga terhadap TNI POLRIKU, meskipun kini seakan redup aura kewibawaannya
Hendaklah kalian paham dan sadar, bahwa kalian telah dikuasai dan diperalat oleh penguasa negeri ini yang juga sangat mungkin oleh pihak asing, aseng, baik secara langsung atau tidak langsung, yang cepat atau lambat bisa menyengsarakan bangsa dan membahayakan negara kita, yang melanggar sumpah pengabdian, telah menyimpang dari peransi TNI POLRI, yang telah diatur oleh undang undang
Pada hal dalam UU TNI POLRI, UU POLRI no 02 tahun 2002 dan UU TNI no 34 tahun 2004 sudah jelas dan tegas, bahwa TNI POLRI berpolitik Negara, yang artinya dalam hal untuk kepentingan negara, TNI POLRI, dalam hal ini Panglima TNI dan KAPOLRI, berhak mengoreksi, mengingatkan atau meluruskan Presiden, jika dianggap kebijakannya tidak tepat.
Harus diakui, TNI POLRI adalah organisasi tersolid dan tervalid di negeri ini, yang telah diakui, dipercaya, diandalkan, disegani dan dicintai rakyatnya sebagai pengayom, pelindung, pelayan, pengaman dan penyelamat rakyatnya dalam situasi apapun
Bertugas dan bekerja untuk kepentingan negara, sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam menjaga, membela dan mempertahankan keutuhan kedaulatan negara beserta seluruh isinya
Mengerucut, terkait ketidak adilan dalam penegakan hukum, hendaknya Kapolri konsisten dan komitmen terhadap hasil Rapim Polri 2021 tentang prioritas menuntaskan peristiwa peristiwa yang menyita publik dan mencabut pengakuan yang belum merupakan keputusan atau ketetapan itu dengan membuka proses persidangan kasus KM 50 secepatnya
Hal ini, mencermati kemungkinan terburuk terjadinya hal hal yang tidak diharapkan, terkhusus dalam menghadapi persidangan.lanjutan HRS tanggal 24 Juni mendatang
Sekaligus, mengulangi komitmen dan konsistensi saya, yang tidak mempercayai penguatan dan pernyataan KomnasHam RI tentang telah terjadi tembak menembak di jalan tol Bekasi Jakarta - Cikampek yang menewaskan 6 orang laskar FPI
Sekali lagi, ini bukan demi kepentingan sempit membela pihak HRS, tapi lebih mengutamakan kepentingan yang lebih luas, terkait kejujuran, kebenaran dan keadilan, Citra TNI POLRI serta martabat NKRI yang sama sama kita cintai ini
Semoga Allah SWT, TYMK, senantiasa memberkahi bimbingan dan perlindungan untuk rakyat dan bangsa Indonesia. Aamiin yra
( Bandung, 19 Juni 2021, Sugengwaras )