Fungsi E-Lapkin Untuk PNS, BKPP Mubar Akan Gelar Sosialisasi dan Pelatihan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Fungsi E-Lapkin Untuk PNS, BKPP Mubar Akan Gelar Sosialisasi dan Pelatihan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 04 April 2021, April 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-04T08:42:18Z
    masukkan script iklan disini

    Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Foto Istimewa)

    Mubar (Sultra), - Kabartujuhsatu.news,-Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP)  Kabupaten muna barat akan mengadakan sosialisasi penilaian kinerja dan penggunaan aplikasi E-Lapkin karena mengingat di era digitalisasi saat ini, setiap PNS dituntut dan wajib melaporkan hasil penilaian kinerja (Lapkin) berbasis elektronik melalui sistem aplikasi E-Lapkin yang akan di gelar pada Selasa-Rabu,6-7 April 2021 di salah satu hotel yang ada di kota Kendari.

    Kepala BKPP Mubar, Laode Mahajaya mengatakan sesuai instruksi dari BKN pusat bahwa semua PNS wajib melaporkan laporan hasil kinerja berbasis elektronik tanpa terkecuali.

    Mahajaya dengan panggilan akrabnya, menjelaskan sistem aplikasi E-Lapkin merupakan sistem terbaru sehingga dalam mengaplikasikannya, PNS dituntut harus menguasai dan memahami bagaimana cara penggunaannya. 

    "Jadi setiap PNS harus melaporkan hasil penilaian kinerjanya berbasis elektronik. Sehingga tidak ada lagi penilaian kinerja dilapor manual, ini sesuai persuratan BKN. Olehnya itu, semua Kasubag kepegawaian setiap SKPD kami undang untuk diajarkan langsung oleh  BKN bagaimana cara penerapan aplikasi tersebut, sehingga Kasubag kepegawaian ini yang akan bertanggung jawab melaporkan kinerja PNS pada masing-masing pegawai di SKPD yang bersangkutan," ujar Mahajaya saat dihubungi, melalui telepon seluler pribadinya.

    Ia menyebut lapkin itu wajib dilakukan untuk setiap PNS mengingat lapkin akan dijadikan acuan dalam kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan.

    "Artinya semua PNS wajib melaporkan E_Lapkin tanpa terkecuali, sehingga kita hadirkan BKN untuk dipraktekan langsung tata cara pelaporan melalui sistem itu. Karena ini sifatnya wajib. Kalau tidak melapor, bisa-bisa PNS tersebut dianggap tidak aktif dan data kepegawaiannya bisa sj dinonaktifkan,"ucap Mahajaya.

    Abad ke 20 ini, setiap pelaporan apapun sudah berbasis digital. Sehingga dari setiap program atau kegiatan lebih bersifat transparan.tutup Mahajaya"(Red/Darlan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini