Setelah 10 Tahun Akhirnya Perda Investasi No 2 Tahun 2007 Berhasil Direvisi Dalam Sidang Pansus DPRD Rohul Disetujui 7 Fraksi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Setelah 10 Tahun Akhirnya Perda Investasi No 2 Tahun 2007 Berhasil Direvisi Dalam Sidang Pansus DPRD Rohul Disetujui 7 Fraksi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 31 Maret 2021, Maret 31, 2021 WIB Last Updated 2021-03-31T14:44:56Z
    masukkan script iklan disini

    Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Marjeni, SE, MM (Ist)

    Rokan Hulu (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Setelah 10 tahun menunggu, akhirnya Perda Investasi No 2 Tahun 2007 berhasil direvisi dalam sidang Pansus DPRD Rohul disetujui  7 Fraksi.

    "Alhamdulillah setelah 10 tahun menunggu akhirnya Perda Investasi No.2 Tahun 2007 berhasil direvisi dalam sidang Pansus DPRD Rohul disetujui oleh semua 7 fraksi  pada Selasa 30 Maret 2021,"  kata Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Daerah  Rokan Hulu Jaya (Perumda-RHJ), Marjeni, SE, MM

    Lanjutnya, adapun  urgensi dari revisi Perda Investasi No.2 Tahun 2007  bagi Perusda-RHJ antara lain,  bidang usaha yang bisa dikembangkan dengan modal Rp 35 M akan lebih luas yang semula hanya di bidang kelistrikan menjadi bidang usaha lain.
    Setelah perubahan ini bidang usahanya yakni:
    1. Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan
    2. Pertambangan dan Energi
    3. Perindustrian dan Perdagangan
    4. Jasa
    5. Pariwisata
    6. Ekonomi Kreatif
    7. Jasa Konstruksi

    Selanjutnya sambung, Marjeni, SE, MM
    Perumda-RHJ dapat menginvestasikan modal Rp 35 M ke berbagai bidang usaha  yang semula hanya didepositokan di Bank yang hanya menghasilkan bunga yang relatif kecil, dapat menghasilkan pendapatan yang besar sehingga mampu menghasilkan laba.

    "Dari laba yang diperoleh akan disetorkan deviden sebesar 45 %  ke Kas Daerah sebagai PAD," imbuhnya

    Selanjutnya, dikatakan Dirut  Marjeni, SE, MM besarnya deviden setiap tahun yang disumbangkan untuk PAD Pemda Rohul tentu akan terus bertambah besar sesuai dengan perkembangan atau kenaikan laba yang diperoleh Perusda RHJ.

    Dengan revisi Perda Investasi Nomor 2 Tahun 2007 diharapkan perumda RHJ akan dapat:

    1. Memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD Pemda Rohul
    2. Mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat
    3. Mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah Rohul
    4. Dapat Menggali potensi sumber daya alam secara maksimal di Rokan Hulu untuk kesejahteraan Rakyat
    5. Mengembangkan Perekonomian secara merata di semua daerah di Rokan Hulu
    6. Membuka Lapangan Pekerjaan sebesar besarnya bagi masyarakat Rokan Hulu


    "Semoga pengembangan bisnis Perumda RHJ dapat berjalan lancar dan sukses pasca revisi perda investasi ini," demikian tutup  Marjeni, SE, MM mengakhiri. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini