Sakit Hati Tabrak Korban Hingga Tewas, Sopir Colt Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sakit Hati Tabrak Korban Hingga Tewas, Sopir Colt Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 31 Maret 2021, Maret 31, 2021 WIB Last Updated 2021-03-31T14:44:44Z
    masukkan script iklan disini


    Tersangka (Ist)

    Rokan Hulu (Riau), Kabartujuhsatu.news, -Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan pengemudi mobil L300 sebagai tersangka, terkait dengan peristiwa dugaan Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas), Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 Wib.

    Ketika itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus, SH memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa dimaksud dengan mengedepankan konsep PRESISI.

    "Dari hasil penyelidikan dan olah TKP bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Rohul, Polsek Rambah Hilir menetapkan pengemudi 1 Unit kenderaan bermotor roda empat merk Mitsubhisi Colt L-300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 8240 MI sebagai tersangka," demikian kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Rabu (31/3/2021).


    Lanjut, IPDA Refly Setiawan, identitas Tersangka AL (51), jenis kelamin Laki-laki warga RT 003 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

    Di tempat berbeda, Kapolsek Rambah Hilir menjelaskan bahwa peristiwa tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh tersangka AL

    Sehingga korban Heri Sisanto, (27) , jenis kelamin laki-laki, warga RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir meninggal dunia. Sedangkan korban Riski Saputra mengalami luka ringan.

    "Modus tersangka melakukan perbuatannya yaitu tersangka AL menabrak korban Heri Susanto dan Riski Saputra yang sedang nongkrong di Jalan tepatnya di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hili Kecamatan Rambah," sebut Paur Humas Polres Rohul lagi.

    Dari hasil pemeriksaan, sambug IPDA Refly Setiawan Motif tersangka melakukan perbuatannya, karena sakit hati kepada kedua korban, karena menurut tersangka bahwa kedua korban tersebut mengambil dompet miliknya yang berisikan uang tunai sekitar Rp 2.000.000

    "Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 jo 53 KUHP atau 351 ayat (2 ) dan (3) KUHP dan saat ini tersangka ditahan oleh Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya," pungkas IPDA Refly mengakhiri.

    (Humas Polres Rohul)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini