Ini Syarat Dapat BLT Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ini Syarat Dapat BLT Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 Januari 2021, Januari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T22:46:15Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ibu hamil hingga balita akan mendapatkan dana bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun mulai tahun ini. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.


    BLT ibu hamil dan balita tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.


    BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi.


    Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut seperti dikutip, Jakarta, Minggu (10/1/2021).


    1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).


    2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.


    3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.


    4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


    Tak berhenti di situ, setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;


    1. Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.


    2. Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.


    3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.


    4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.


    Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini