Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng memantapkan langkah menghadapi Penilaian Adipura Tahun 2026 dengan memperkuat tata kelola persampahan dan menyinergikan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura dan Gerakan Indonesia ASRI Tahun 2026 di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Jumat (9/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan daerah, membenahi titik-titik pantau penilaian, serta memperkuat keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam arahannya, Suwardi menegaskan bahwa persoalan sampah dan penataan ruang publik bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan isu strategis yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kabupaten Soppeng mencapai 96,71 ton per hari yang berasal dari 70 desa dan kelurahan.
Angka tersebut, menurutnya, menuntut langkah konkret dan terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi bank sampah, penanaman pohon, hingga penataan ruang terbuka hijau.
“Persiapan Adipura harus berjalan seiring dengan Gerakan Indonesia ASRI. Kita membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial,” demikian penekanan arah kebijakan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Bupati juga meminta seluruh OPD melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas masing-masing, terutama pada lokasi yang menjadi titik pantau penilaian. Sarana pemilahan sampah dan fasilitas kebersihan harus dipastikan berfungsi optimal.
Perhatian khusus turut diarahkan pada pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, serta pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas diminta menjadi penggerak edukasi lingkungan di wilayah masing-masing. Pengaktifan gotong royong dan pembiasaan memilah sampah dari rumah tangga dinilai penting untuk membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.
Salah satu langkah yang disampaikan Bupati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah adalah penyusunan skema pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Suwardi menyebutkan bahwa anggaran untuk skema pengolahan sampah tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Rencana ini menjadi salah satu upaya yang disiapkan pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan sampah. Namun, implementasinya tetap membutuhkan kesiapan fasilitas, tata kelola operasional, serta pengurangan sampah dari sumbernya agar penanganan persampahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan bekerja cepat, terukur, dan konsisten demi menyukseskan Penilaian Adipura 2026 sekaligus mewujudkan Soppeng yang bersih, sehat, hijau, dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa Penilaian Adipura 2026 mencakup aspek tata kelola dan aspek fisik.
Aspek tata kelola meliputi kebijakan, penganggaran, sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Kecukupan tenaga pengelola juga menjadi perhatian, terutama jika dibandingkan dengan volume sampah yang dihasilkan.
Adapun aspek fisik mencakup sejumlah titik pantau, antara lain kawasan permukiman, perkantoran, pasar, pertokoan, jalan, taman kota, saluran terbuka, terminal, sekolah, kawasan wisata, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, hingga TPA.
Azri menekankan pentingnya pembentukan dan pengaktifan bank sampah unit di kawasan permukiman, pasar, perkantoran, sekolah, serta fasilitas publik. Keberadaan bank sampah diharapkan mampu mendukung pemilahan dan pengelolaan sampah secara lebih terstruktur.
Ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup menjadi motor penggerak edukasi teknis persampahan dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, PKK, dan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi pemilahan sampah rumah tangga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan kemasyarakatan dan koordinasi lintas wilayah.
Pengelola pasar dan kawasan publik pun diminta memastikan sampah dipilah dengan baik serta kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Azri menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh OPD dan pemangku kepentingan harus mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing, disertai pelaksanaan kebijakan yang nyata di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, kepala puskesmas, kepala sekolah pada titik pantau Adipura, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan mampu memperkuat kesiapan menghadapi Penilaian Adipura 2026 sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah, dari yang berorientasi pada pembuangan menjadi pengurangan, pemilahan, dan pengolahan yang lebih berkelanjutan.
(Red)
