Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Polsek Sukodono menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (11/10/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Hotline Polisi 110. Menindaklanjuti aduan itu, petugas Polsek Sukodono langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 12.51 WIB untuk melakukan pengecekan.
Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam di lokasi. Polisi kemudian meminta keterangan dari seorang warga setempat bernama Irfan, yang membenarkan adanya kegiatan di tempat tersebut, tetapi menyebutnya sebagai kegiatan latihan.
Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik sabung ayam.
“Warga di sekitar lokasi juga diarahkan untuk membongkar atau memusnahkan kandang yang berpotensi digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Sukodono juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban atau melanggar hukum.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Hotline Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian.
(Redho)
